A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
SYARAT PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM YANG INKONSTITUSIONAL
Keberadaan Partai Politik diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini antara lain dapat diketahui dari pasal-pasal yang berkaitan dengan pemilihan umum. Pengaturan tentang Partai Politik tidak mungkin dilakukan secara lengkap dalam Undang-Undang Dasar sehingga perlu diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan lain terutama dalam Undang-Undang.Materi muatan Undang-Undang tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Akan tetapi, kenyataannya masih ditemukan materi muatan Undang-Undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Undang-Undang yang mengandung materi muatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dapat diujidi Mahkamah Konstitusi namun dapat mengurangi kepastian hukum.Para pembentuk Undang-Undang tidak boleh memuat materi muatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan Pancasila dalam Undang-Undang. Selain itu, para pembentuk Undang-Undang juga tidak boleh membuat Undang-Undang yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam kehidupan kenegaraan melalui Partai Politik tidak boleh dihilangkan melalui Undang-Undang atau peraturan perundang-undangan lain.
SYARAT PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM YANG INKONSTITUSIONAL
Keberadaan Partai Politik diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini antara lain dapat diketahui dari pasal-pasal yang berkaitan dengan pemilihan umum. Pengaturan tentang Partai Politik tidak mungkin dilakukan secara lengkap dalam Undang-Undang Dasar sehingga perlu diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan lain terutama dalam Undang-Undang.Materi muatan Undang-Undang tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Akan tetapi, kenyataannya masih ditemukan materi muatan Undang-Undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Undang-Undang yang mengandung materi muatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dapat diujidi Mahkamah Konstitusi namun dapat mengurangi kepastian hukum.Para pembentuk Undang-Undang tidak boleh memuat materi muatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan Pancasila dalam Undang-Undang. Selain itu, para pembentuk Undang-Undang juga tidak boleh membuat Undang-Undang yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam kehidupan kenegaraan melalui Partai Politik tidak boleh dihilangkan melalui Undang-Undang atau peraturan perundang-undangan lain.
SYARAT PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM YANG INKONSTITUSIONAL
Budiman N. P. D. Sinaga (author) / Sahat H. M. T. Sinaga (author)
2019
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
MALAPRAKTIK DALAM PROSES VERIFIKASI PARTAI POLITIK DI INDONESIA: STUDI PADA PEMILIHAN UMUM 2019
DOAJ | 2019
|PENERAPAN PEMILIHAN PENDAHULUAN SEBAGAI UPAYA MENCIPTAKAN PELEMBAGAAN PARTAI POLITIK YANG DEMOKRATIS
DOAJ | 2019
|