A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
PEMANFAATAN MATERIAL KAYU RAMAH LINGKUNGAN DALAM BANGUNAN GEDUNG BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NO. 02/PRT/M/2015 TENTANG BANGUNAN GEDUNG HIJAU JO. PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NO. 08 TAHUN 2010 TENTANG KRIT
Salah satu upaya untuk menerapkan prinsip pembangunan ramah lingkungan dalam bangunan adalah dengan menerapkan konsep bangunan hijau. Salah satu bahan bangunan yang banyak digunakan dalam administrasi bangunan adalah kayu. Peraturan Menteri PUPR No. 02 / PRT / M / 2015 tentang Bangunan Hijau dan Peraturan Menteri LH No. 08 tahun 2010 tentang Kriteria dan Sertifikasi Bangunan Hijau mensyaratkan penerapan bangunan untuk mengimplementasikan bahan kayu yang ramah lingkungan. Namun, pada kenyataannya, masih ada bangunan yang dipegang dan bangunan yang ada yang tidak memenuhi persyaratan bangunan hijau yang telah ditentukan oleh undang-undang, terutama dalam penggunaan bahan kayu ramah lingkungan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Teknik pengumpulan data sekunder. Serta spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Disimpulkan bahwa pemanfaatan bahan kayu ramah lingkungan pada bangunan berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 02 / PRT / M / 2015 tentang Gedung Green Building jo. Peraturan Menteri LH No. 08 tahun 2010 tentang Kriteria dan Sertifikasi Bangunan Hijau dianggap ambigu dan tidak dapat mengakomodasi kebutuhan hukum penggunaan bahan kayu ramah lingkungan. Implementasi penggunaan material kayu ramah lingkungan di gedung perkantoran di Kota Bandung belum sepenuhnya dilaksanakan secara optimal.
PEMANFAATAN MATERIAL KAYU RAMAH LINGKUNGAN DALAM BANGUNAN GEDUNG BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NO. 02/PRT/M/2015 TENTANG BANGUNAN GEDUNG HIJAU JO. PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NO. 08 TAHUN 2010 TENTANG KRIT
Salah satu upaya untuk menerapkan prinsip pembangunan ramah lingkungan dalam bangunan adalah dengan menerapkan konsep bangunan hijau. Salah satu bahan bangunan yang banyak digunakan dalam administrasi bangunan adalah kayu. Peraturan Menteri PUPR No. 02 / PRT / M / 2015 tentang Bangunan Hijau dan Peraturan Menteri LH No. 08 tahun 2010 tentang Kriteria dan Sertifikasi Bangunan Hijau mensyaratkan penerapan bangunan untuk mengimplementasikan bahan kayu yang ramah lingkungan. Namun, pada kenyataannya, masih ada bangunan yang dipegang dan bangunan yang ada yang tidak memenuhi persyaratan bangunan hijau yang telah ditentukan oleh undang-undang, terutama dalam penggunaan bahan kayu ramah lingkungan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Teknik pengumpulan data sekunder. Serta spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Disimpulkan bahwa pemanfaatan bahan kayu ramah lingkungan pada bangunan berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 02 / PRT / M / 2015 tentang Gedung Green Building jo. Peraturan Menteri LH No. 08 tahun 2010 tentang Kriteria dan Sertifikasi Bangunan Hijau dianggap ambigu dan tidak dapat mengakomodasi kebutuhan hukum penggunaan bahan kayu ramah lingkungan. Implementasi penggunaan material kayu ramah lingkungan di gedung perkantoran di Kota Bandung belum sepenuhnya dilaksanakan secara optimal.
PEMANFAATAN MATERIAL KAYU RAMAH LINGKUNGAN DALAM BANGUNAN GEDUNG BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NO. 02/PRT/M/2015 TENTANG BANGUNAN GEDUNG HIJAU JO. PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NO. 08 TAHUN 2010 TENTANG KRIT
entang nuryanto (author)
2020
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Evaluasi terhadap Peraturan Bersama Menteri Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah
DOAJ | 2017
|