A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Sekalipun pada sistem buku ketiga B.W. tidak mengakui asas iustum pretium sebagai alasan untuk dapatmengoreksi keabsahan perjanjian, tetapi dengan berkembangnya ajaran iktikad baik standar obyektif yangdimanifestasikan sebagai redelijkheid en billijkheid dalam pelaksanaan perjanjian, maka dalam halterjadinya perubahan keadaan, pihak yang dirugikan mempunyai hak untuk meminta negosiasi ulang terhadappihak lainnya. Jalan penyelesaian melalui negosiasi ulang terhadap perjanjian yang menghadapi keadaansulit, merupakan upaya pengembalian keseimbangan kontrak yang terganggu karena berubahnya keadaanyang fundamental. Pengembalian keseimbangan dengan melakukan negosiasi ulang terhadap perjanjianyang mengalami keadaan sulit, merupakan kewajiban hukum yang diturunkan dari asas kelayakan dankepatutan (redelijkheid en billijkheid). Jalan penyelesaian melalui iktikad baik dengan standar obyektif ini,pada akhirnya sesuai dengan ajaran menyelesaikan dalam hukum adat sebagai hukum tidak tertulis yangmenjadi kearifan lokal yang senantiasa mengedepankan asas rukun, asas patut, dan asas laras dalammenangani kasus-kasus kemasyarakatan.
Sekalipun pada sistem buku ketiga B.W. tidak mengakui asas iustum pretium sebagai alasan untuk dapatmengoreksi keabsahan perjanjian, tetapi dengan berkembangnya ajaran iktikad baik standar obyektif yangdimanifestasikan sebagai redelijkheid en billijkheid dalam pelaksanaan perjanjian, maka dalam halterjadinya perubahan keadaan, pihak yang dirugikan mempunyai hak untuk meminta negosiasi ulang terhadappihak lainnya. Jalan penyelesaian melalui negosiasi ulang terhadap perjanjian yang menghadapi keadaansulit, merupakan upaya pengembalian keseimbangan kontrak yang terganggu karena berubahnya keadaanyang fundamental. Pengembalian keseimbangan dengan melakukan negosiasi ulang terhadap perjanjianyang mengalami keadaan sulit, merupakan kewajiban hukum yang diturunkan dari asas kelayakan dankepatutan (redelijkheid en billijkheid). Jalan penyelesaian melalui iktikad baik dengan standar obyektif ini,pada akhirnya sesuai dengan ajaran menyelesaikan dalam hukum adat sebagai hukum tidak tertulis yangmenjadi kearifan lokal yang senantiasa mengedepankan asas rukun, asas patut, dan asas laras dalammenangani kasus-kasus kemasyarakatan.
FUNGSI KESEIMBANGAN ASAS IKTIKAD BAIK DALAM PERUBAHAN KEADAAN PADA PELAKSANAAN PERJANJIAN
Ali Imron (author)
2013
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PENYALAHGUNAAN KEADAAN OLEH NEGARA DALAM PRAKTIK PERJANJIAN PADA KAJIAN HUKUM PRIVAT
DOAJ | 2016
|