A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Perkembangan Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Dasar Pembatalan Perjanjian Dalam Sistem Hukum Perjanjian Di Indonesia
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perkembangan doktrin penyalahgunaan keadaan sebagai dasar pembatalan perjanjian dalam sistem hukum civil law maupun common law, serta untuk mengetahui prospek pengaturannya dalam sistem hukum perjanjian di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yakni suatu pendekatan dengan cara menelaah permasalahan dengan berpedomanan pada data sekunder, dengan spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis-komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa doktrin penyalahgunaan keadaan sebagai dasar pembatalan perjanjian dalam sistem hukum civil law (Belanda) diatur dalam suatu undang-undang, sedangkan dalam sistem hukum common law lebih banyak berkembang dalam putusan-putusan pengadilan. Perbedaan ini dipengaruhi oleh karakter masing-masing sistem hukum yang dipakai. Di masa mendatang, doktrin penyalahgunaan keadaan sebagai dasar pembatalan perjanjian perlu diatur dalam hukum perjanjian Indonesia. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Indonesia yang menganut sistem hukum civil law yang sumber hukum utamanya adalah undang-undang, serta karena pada dasarnya sistem hukum civil law tidak mengenal asas stare decisis et quita non movera walaupun dalam praktek pengadilan di Indonesia doktrin penyalahgunaan keadaan ini telah diakui dalam beberapa putusannya.
Perkembangan Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Dasar Pembatalan Perjanjian Dalam Sistem Hukum Perjanjian Di Indonesia
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perkembangan doktrin penyalahgunaan keadaan sebagai dasar pembatalan perjanjian dalam sistem hukum civil law maupun common law, serta untuk mengetahui prospek pengaturannya dalam sistem hukum perjanjian di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yakni suatu pendekatan dengan cara menelaah permasalahan dengan berpedomanan pada data sekunder, dengan spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis-komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa doktrin penyalahgunaan keadaan sebagai dasar pembatalan perjanjian dalam sistem hukum civil law (Belanda) diatur dalam suatu undang-undang, sedangkan dalam sistem hukum common law lebih banyak berkembang dalam putusan-putusan pengadilan. Perbedaan ini dipengaruhi oleh karakter masing-masing sistem hukum yang dipakai. Di masa mendatang, doktrin penyalahgunaan keadaan sebagai dasar pembatalan perjanjian perlu diatur dalam hukum perjanjian Indonesia. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Indonesia yang menganut sistem hukum civil law yang sumber hukum utamanya adalah undang-undang, serta karena pada dasarnya sistem hukum civil law tidak mengenal asas stare decisis et quita non movera walaupun dalam praktek pengadilan di Indonesia doktrin penyalahgunaan keadaan ini telah diakui dalam beberapa putusannya.
Perkembangan Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Dasar Pembatalan Perjanjian Dalam Sistem Hukum Perjanjian Di Indonesia
Agus Suwandono (author) / Deviana Yuanitasari (author)
2023
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PENYALAHGUNAAN KEADAAN OLEH NEGARA DALAM PRAKTIK PERJANJIAN PADA KAJIAN HUKUM PRIVAT
DOAJ | 2016
|ASPEK HUKUM TERHADAP PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA INDONESIA-SINGAPURA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
DOAJ | 2023
|Sistem Bagi Hasil Dalam Perjanjian Waralaba (“Franschise”) Perspektif Hukum Islam
DOAJ | 2017
|FUNGSI KESEIMBANGAN ASAS IKTIKAD BAIK DALAM PERUBAHAN KEADAAN PADA PELAKSANAAN PERJANJIAN
DOAJ | 2013
|