A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Pengadaan Barang/Jasa Menggunakan Metode Penunjukan Langsung
Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji tindak pidana dalam pengadaan barang/ jasa Badan Usaha Milik Negara dengan penujukan langsung serta bentuk pertanggungjawaban korporasi atas tindak pidana tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan kasus. Masalah yang sering terjadi dalam pengadaan barang/ jasa dengan penunjukan langsung adalah adanya persekongkolan dan/atau suap antara calon penyedia jasa dengan pengguna anggaran atau antara panitia pengadaan yang bertujuan demi keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu. Pertanggungjawaban pidana dalam suatu kejahatan korporasi dalam pengadaan barang/ jasa dengan penunjukan langsung seperti kejahatan terkait dengan tindak pidana korupsi dan persaingan usaha tidak sehat adalah dijatuhi pidana pokok berupa pidana denda, perampasan barang, penutupan sementara korporasi, penutupan perusahaan dan pencabutan hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan.
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Pengadaan Barang/Jasa Menggunakan Metode Penunjukan Langsung
Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji tindak pidana dalam pengadaan barang/ jasa Badan Usaha Milik Negara dengan penujukan langsung serta bentuk pertanggungjawaban korporasi atas tindak pidana tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan kasus. Masalah yang sering terjadi dalam pengadaan barang/ jasa dengan penunjukan langsung adalah adanya persekongkolan dan/atau suap antara calon penyedia jasa dengan pengguna anggaran atau antara panitia pengadaan yang bertujuan demi keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu. Pertanggungjawaban pidana dalam suatu kejahatan korporasi dalam pengadaan barang/ jasa dengan penunjukan langsung seperti kejahatan terkait dengan tindak pidana korupsi dan persaingan usaha tidak sehat adalah dijatuhi pidana pokok berupa pidana denda, perampasan barang, penutupan sementara korporasi, penutupan perusahaan dan pencabutan hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan.
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Pengadaan Barang/Jasa Menggunakan Metode Penunjukan Langsung
Wahyudia Pratama (author) / Yoyok Ucuk Soyono (author)
2023
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
KARAKTERISTIK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
DOAJ | 2016
|