A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Pengembanan Hukum Praktis dan Teoritis Penegakan Persaingan Usaha Di Indonesia
Penelitian ini mengkaji penegakan hukum persaingan usaha dari aspek formil dan materiil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengembanan hukum praktis dan teoritis pada penegakan hukum persaingan usaha ditinjau dari kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kekaburan norma yaitu pada Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat, yang terkait dengan tindakan penyidikan oleh penyidik manakala pelaku usaha tidak melaksanakan putusan. Pengaturan yang bersifat multitafsir inilah yang berdampak pada ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha dan penegakan hukum yang kurang maksimal. Pada hakikatnya penegakan hukum persaingan usaha memiliki karakteristik khusus dan berbeda dengan proses peradilan mengingat garda penegakan hukum dikawal oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagai quasi judicial, sehingga melalui pengembenan hukum pada penegakan hukum persaingan usaha baik secara praktis dan teoritis, perlu adanya perbaikan terhadap proses dan mekanisme penyelesaian sengketa persaingan usaha sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.
Pengembanan Hukum Praktis dan Teoritis Penegakan Persaingan Usaha Di Indonesia
Penelitian ini mengkaji penegakan hukum persaingan usaha dari aspek formil dan materiil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengembanan hukum praktis dan teoritis pada penegakan hukum persaingan usaha ditinjau dari kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kekaburan norma yaitu pada Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat, yang terkait dengan tindakan penyidikan oleh penyidik manakala pelaku usaha tidak melaksanakan putusan. Pengaturan yang bersifat multitafsir inilah yang berdampak pada ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha dan penegakan hukum yang kurang maksimal. Pada hakikatnya penegakan hukum persaingan usaha memiliki karakteristik khusus dan berbeda dengan proses peradilan mengingat garda penegakan hukum dikawal oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagai quasi judicial, sehingga melalui pengembenan hukum pada penegakan hukum persaingan usaha baik secara praktis dan teoritis, perlu adanya perbaikan terhadap proses dan mekanisme penyelesaian sengketa persaingan usaha sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.
Pengembanan Hukum Praktis dan Teoritis Penegakan Persaingan Usaha Di Indonesia
Galuh Puspaningrum (author) / Ikarini Dani Widayanti (author) / Mardi Handono (author)
2023
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Analisis Tantangan dan Penegakan Hukum Persaingan Usaha pada Sektor E-Commerce di Indonesia
DOAJ | 2021
|