A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Analisis Hukum Kehutanan terhadap Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan di Kabupaten Toba Samosir Provinsi Sumatera Utara
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji Analisis Hukum Kehutanan terhadap Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan di Kabupaten Toba Samosir Provinsi Sumatera Utara. Masalah difokuskan pada regulasi hukum kehutanan dalam kaitannya dengan perubahan peruntukan kawasan hutan di Indonesia; tata cara; serta hasil penyelesaian yang dilakukan pemerintah Sumatera Utara terhadap perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan di Kabupaten Toba Samosir. Guna mendekati masalah ini dipergunakan Metode penelitian normatif. Dalam penelitian ini dipergunakan data primer dan data sekunder. Data-data dikumpulkan melalui analisis data kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa Peraturan tentang tata cara peruntukan perubahan hutan menjadi kawasan bukan hutan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 104 Tahun 2015 tentang tata Cara Perubahan Peruntukan, dan dikuatkan dengan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba. Tata cara perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi kawasan bukan hutan yakni Menteri setelah menerima usulan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi dari gubernur, melakukan telaah teknis, Menteri berdasarkan hasil penelitian dan rekomendasi tim terpadu menerbitkan keputusan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk sebagian atau seluruh Kawasan Hutan yang diusulkan. Hasil proses penyelesaian peruntukan kawasan hutan menjadi kawasan bukan hutan adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengubah status dan fungsi kawasan hutan membuat Pariwisata.
Analisis Hukum Kehutanan terhadap Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan di Kabupaten Toba Samosir Provinsi Sumatera Utara
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji Analisis Hukum Kehutanan terhadap Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan di Kabupaten Toba Samosir Provinsi Sumatera Utara. Masalah difokuskan pada regulasi hukum kehutanan dalam kaitannya dengan perubahan peruntukan kawasan hutan di Indonesia; tata cara; serta hasil penyelesaian yang dilakukan pemerintah Sumatera Utara terhadap perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan di Kabupaten Toba Samosir. Guna mendekati masalah ini dipergunakan Metode penelitian normatif. Dalam penelitian ini dipergunakan data primer dan data sekunder. Data-data dikumpulkan melalui analisis data kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa Peraturan tentang tata cara peruntukan perubahan hutan menjadi kawasan bukan hutan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 104 Tahun 2015 tentang tata Cara Perubahan Peruntukan, dan dikuatkan dengan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba. Tata cara perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi kawasan bukan hutan yakni Menteri setelah menerima usulan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi dari gubernur, melakukan telaah teknis, Menteri berdasarkan hasil penelitian dan rekomendasi tim terpadu menerbitkan keputusan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk sebagian atau seluruh Kawasan Hutan yang diusulkan. Hasil proses penyelesaian peruntukan kawasan hutan menjadi kawasan bukan hutan adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengubah status dan fungsi kawasan hutan membuat Pariwisata.
Analisis Hukum Kehutanan terhadap Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan di Kabupaten Toba Samosir Provinsi Sumatera Utara
Sri Hidayani (author) / Blinton Mangojak Samosir (author) / Riswan Munthe (author)
2021
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
SENGKETA PEMANFAATAN TANAH KAWASAN HUTAN ANTARA WARGA MASYARAKAT DENGAN DINAS KEHUTANAN
DOAJ | 2016
|PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK MILIK DALAM KAWASAN HUTAN LINDUNG DI KABUPATEN AGAM
DOAJ | 2023
|EVALUASI KUALITAS VISUAL LANSKAP DI KAWASAN HUTAN MANGROVE SUKADANA KABUPATEN KAYONG UTARA
BASE | 2020
|DOAJ | 2019
|