A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
PENEGAKAN HUKUM PEMANFAATAN TANAH KAWASAN HUTAN DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pelaksanaan penegakan hukum penguasaan dan pemilikan tanah kawasan hutan di Dusun Jarang Koak, Desa Bebidas, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur. Mengkaji dan menganalisis kendala-kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum pemanfaatan tanah kawasan hutan tersebut. Dari Hasil Penelitian dapat di kemukakan bahwa (1) dalam Pelaksanaan penegakan hukum dalam pemanfaatan tanah kawasan hutan di Dusun Jurang Koak, Desa Bebidas, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur masih belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. di mana para aparat penegak hukum dalam penegakan hukum, hanya melihat dari unsur kepastian hukumnya saja, dan mengabaikan unsur manfaat dan keadilannya. Pada hal ketiga unsur tersebut harus mampu diterapkan secara bersamaan, kalaupun pelaksanaan dari ketiga unsur tersebut di dalam praktiknya tidaklah mudah. Sedangkan (2) Kendala-kendala yang di hadapi dalam penegakan hukum pemanfaatan tanah kawasan hutan dapat di bagi menjadi tiga yakni: dari sisi struktur, substansi dan kultur.
PENEGAKAN HUKUM PEMANFAATAN TANAH KAWASAN HUTAN DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pelaksanaan penegakan hukum penguasaan dan pemilikan tanah kawasan hutan di Dusun Jarang Koak, Desa Bebidas, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur. Mengkaji dan menganalisis kendala-kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum pemanfaatan tanah kawasan hutan tersebut. Dari Hasil Penelitian dapat di kemukakan bahwa (1) dalam Pelaksanaan penegakan hukum dalam pemanfaatan tanah kawasan hutan di Dusun Jurang Koak, Desa Bebidas, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur masih belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. di mana para aparat penegak hukum dalam penegakan hukum, hanya melihat dari unsur kepastian hukumnya saja, dan mengabaikan unsur manfaat dan keadilannya. Pada hal ketiga unsur tersebut harus mampu diterapkan secara bersamaan, kalaupun pelaksanaan dari ketiga unsur tersebut di dalam praktiknya tidaklah mudah. Sedangkan (2) Kendala-kendala yang di hadapi dalam penegakan hukum pemanfaatan tanah kawasan hutan dapat di bagi menjadi tiga yakni: dari sisi struktur, substansi dan kultur.
PENEGAKAN HUKUM PEMANFAATAN TANAH KAWASAN HUTAN DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Sahnan Sahnan (author) / Zainal Asikin (author)
2018
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
SENGKETA PEMANFAATAN TANAH KAWASAN HUTAN ANTARA WARGA MASYARAKAT DENGAN DINAS KEHUTANAN
DOAJ | 2016
|