A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
PERBANDINGAN REGULASI FINANCIAL TECHNOLOGY TERKAIT PERLINDUNGAN DATA NASABAH DI INDONESIA DENGAN NEGARA LAINNYA
Penggunaan teknologi modern telah menyatu dalam segala aspek kegiatan manusia. Bahkan Teknologi digital ini telah merambah dunia layanan keuangan di Indonesia. Dalam beberapa tahun ini sektor jasa layanan keuangan mulai mengenal konsep baru dalam layanan keuangan khususnya terkait pinjaman, investasi saham dan reksadana yaitu perusahaan finansial yang berbasis teknologi atau yang dikenal sebagai Penyelenggara tekfin yang berfungsi sebagai alternatif pinjaman bagi masyarakat yang menginginkan proses yang simpel, cepat dan mudah. Definisi Penyelenggara tekfin secara umum adalah industri finansial baru yang mengaplikasikan teknologi untuk meningkatkan aktivitas finansial. Terlepas dari semakin berkembangnya industri teknologi finansial di Indonesia, masih terdapat beberapa hambatan terkait dengan perkembangan penyelenggaraannya di Indonesia. Rumusan Masalah yang dibahas dalam artikel ini yaitu, Bagaimana Prinsip - prinsip perlindungan data nasabah dalam Teknologi Finansial dan Regulasi Teknologi Finansial di Negara lain terkait perlindungan data nasabah. Tujuan Penelitian yaitu, untuk mengetahui dan menganalisis Prinsip - prinsip perlindungan data nasabah dalam Teknologi Finansial dan Regulasi Teknologi Finansial di Negara lain terkait perlindungan data nasabah. Metode Penelitian ini merupakan penelitian perbandingan hukum yang dilakukan dengan pendekatan mikro yaitu dengan cara membandingkan norma dalam peraturan perundang – undangan di Filipina dan Uni Eropa terkait penyelenggara tekfin khususnya dalam hal perlindungan data nasabah. Perbandingan permasalahan financial technology yang terjadi di Indonesia dengan mempelajari regulasi baik itu dari sisi hukum eksternal dan hukum internalnya terkait financial Technology di Negara lainnya khususnya terkait perlindungan data pribadi. Untuk alasan tersebut penulis membandingkan dengan Negara Filiphina dan Negara di kawasan Uni Eropa dikarenakan Negara - Negara tersebut telah mempunyai formulasi terkait perlindungan data nasabah.
PERBANDINGAN REGULASI FINANCIAL TECHNOLOGY TERKAIT PERLINDUNGAN DATA NASABAH DI INDONESIA DENGAN NEGARA LAINNYA
Penggunaan teknologi modern telah menyatu dalam segala aspek kegiatan manusia. Bahkan Teknologi digital ini telah merambah dunia layanan keuangan di Indonesia. Dalam beberapa tahun ini sektor jasa layanan keuangan mulai mengenal konsep baru dalam layanan keuangan khususnya terkait pinjaman, investasi saham dan reksadana yaitu perusahaan finansial yang berbasis teknologi atau yang dikenal sebagai Penyelenggara tekfin yang berfungsi sebagai alternatif pinjaman bagi masyarakat yang menginginkan proses yang simpel, cepat dan mudah. Definisi Penyelenggara tekfin secara umum adalah industri finansial baru yang mengaplikasikan teknologi untuk meningkatkan aktivitas finansial. Terlepas dari semakin berkembangnya industri teknologi finansial di Indonesia, masih terdapat beberapa hambatan terkait dengan perkembangan penyelenggaraannya di Indonesia. Rumusan Masalah yang dibahas dalam artikel ini yaitu, Bagaimana Prinsip - prinsip perlindungan data nasabah dalam Teknologi Finansial dan Regulasi Teknologi Finansial di Negara lain terkait perlindungan data nasabah. Tujuan Penelitian yaitu, untuk mengetahui dan menganalisis Prinsip - prinsip perlindungan data nasabah dalam Teknologi Finansial dan Regulasi Teknologi Finansial di Negara lain terkait perlindungan data nasabah. Metode Penelitian ini merupakan penelitian perbandingan hukum yang dilakukan dengan pendekatan mikro yaitu dengan cara membandingkan norma dalam peraturan perundang – undangan di Filipina dan Uni Eropa terkait penyelenggara tekfin khususnya dalam hal perlindungan data nasabah. Perbandingan permasalahan financial technology yang terjadi di Indonesia dengan mempelajari regulasi baik itu dari sisi hukum eksternal dan hukum internalnya terkait financial Technology di Negara lainnya khususnya terkait perlindungan data pribadi. Untuk alasan tersebut penulis membandingkan dengan Negara Filiphina dan Negara di kawasan Uni Eropa dikarenakan Negara - Negara tersebut telah mempunyai formulasi terkait perlindungan data nasabah.
PERBANDINGAN REGULASI FINANCIAL TECHNOLOGY TERKAIT PERLINDUNGAN DATA NASABAH DI INDONESIA DENGAN NEGARA LAINNYA
andik puja laksana (author) / Randy Pramira Harja (author)
2020
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under ​CC BY-SA 1.0
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS INDIKASI GEOGRAFIS (STUDI PERBANDINGAN HUKUM INDONESIA DENGAN AUSTRALIA)
DOAJ | 2023
|Perlindungan Hak Jurnalis Terkait Ujaran Kebencian dalam Hukum Positif Indonesia
DOAJ | 2023
|Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah dalam Transaksi E-Banking di Indonesia
DOAJ | 2019
|