A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah dalam Transaksi E-Banking di Indonesia
Saat ini perbankan sudah mengandalkan terknologi informasi dalam kegiatannya yaitu berupa e-banking. E-banking merupakan layanan bagi nasabah bank untuk melakukan transaksi perbankan melalui media elektronik. Perkembangan ilmu pengetahuan juga membawa dampak negative yaitu menimbulkan kerugian secara finansial kepada nasabah bank. Oleh karena itu nasabah harus dilindungi oleh peraturan perundang-undangan serta sistem keamanan operasional bank. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis bagaimanakah perlindungan hukum terhadap nasabah dalam transaksi e-banking di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini akan mengkaji asas-asas, konsep-konsep hukum serta peraturan perundang-undangan yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nasabah bank dilindungi dengan adanya ketentuan yang harus dilaksanakan bank dalam kaitannya dengan penyelenggaraan layanan perbankan elektronik yaitu dalam Undang-Undang, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Bank Indonesia. Untuk penyelesaian masalah antara bank dengan nasabah dapat dilakukan dengan cara alternatif penyelesaian sengketa dan pengadilan.
Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah dalam Transaksi E-Banking di Indonesia
Saat ini perbankan sudah mengandalkan terknologi informasi dalam kegiatannya yaitu berupa e-banking. E-banking merupakan layanan bagi nasabah bank untuk melakukan transaksi perbankan melalui media elektronik. Perkembangan ilmu pengetahuan juga membawa dampak negative yaitu menimbulkan kerugian secara finansial kepada nasabah bank. Oleh karena itu nasabah harus dilindungi oleh peraturan perundang-undangan serta sistem keamanan operasional bank. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis bagaimanakah perlindungan hukum terhadap nasabah dalam transaksi e-banking di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini akan mengkaji asas-asas, konsep-konsep hukum serta peraturan perundang-undangan yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nasabah bank dilindungi dengan adanya ketentuan yang harus dilaksanakan bank dalam kaitannya dengan penyelenggaraan layanan perbankan elektronik yaitu dalam Undang-Undang, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Bank Indonesia. Untuk penyelesaian masalah antara bank dengan nasabah dapat dilakukan dengan cara alternatif penyelesaian sengketa dan pengadilan.
Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah dalam Transaksi E-Banking di Indonesia
Rizqi Musrifah (author) / Satria Sukananda (author)
2019
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Perbankan , Perlindungan Hukum , Nasabah E-banking , Law , K
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR/NASABAH YANG MENGALAMI KERUGIAN DALAM TRANSAKSI TRADING FOREX
DOAJ | 2020
|Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Anak Dalam Perundang- Undang Di Indonesia
DOAJ | 2019
|TANGGUNG JAWAB NEGARA INDONESIA DALAM PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA ANAK
DOAJ | 2015
|