A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Analisis Yuridis Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
penerapan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang 11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana kesusilaan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang 11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan peraturan perundang-undangan (,statute approach Pendekatan konseptual (statute approach), Pendekatan Analitis (Analytical Approach)  dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Sehingga dapat ditarik hasil penelitian bahwa  Penerapan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di dalam praktek penegakan hukum di wilayah hukum Polres Mataram selalu melihat perbuatan pelaku telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat di dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau tidak berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang cukup dan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana kesusilaan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat dijatuhkan baik dalam kapasitasnya sebagai orang perorangan maupun sebagai korporasi dengan pidana penjara dan/atau denda. Â
Analisis Yuridis Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
penerapan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang 11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana kesusilaan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang 11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan peraturan perundang-undangan (,statute approach Pendekatan konseptual (statute approach), Pendekatan Analitis (Analytical Approach)  dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Sehingga dapat ditarik hasil penelitian bahwa  Penerapan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di dalam praktek penegakan hukum di wilayah hukum Polres Mataram selalu melihat perbuatan pelaku telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat di dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau tidak berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang cukup dan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana kesusilaan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat dijatuhkan baik dalam kapasitasnya sebagai orang perorangan maupun sebagai korporasi dengan pidana penjara dan/atau denda. Â
Analisis Yuridis Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Lalu Heru Sujamawardi (author)
2018
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PENERAPAN PASAL 29 AYAT 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG
BASE | 2019
|