A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Implikasi Yuridis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan di Indonesia
Pemerintah Indonesia menganggap terdapat organisasi masyarakat yang memiliki kegiatan bertentangan dengan Pancasila. Undang-Undang Organisasi Kemasyakatan di Indonesia juga dinilai belum memadai sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Hal ini menjadi salah satu alasan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerntah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas). Perlu dikaji lebih lanjut mengenai alasan dikeluarkannya Perpu dan implikasi yuridisnya. Artikel ini memberi gambaran secara rinci tentang situasi yang dikaji dalam perspektif norma Hukum Tata Negara. Hadirnya Perpu ini bukan merupakan upaya pemerintah untuk membungkam kebebasan masyarakat untuk berserikat dan berkumpul, namun pembatasan ruang gerak ormas ini penting mengingat Indonesia telah sepakat berideologi Pancasila.. Dengan demikian, implikasi yuridis dari Perpu ini adalah kewajiban dari Dewan Perwakilan Rakyat untuk membahas sebagai pelaksanaan fungsi check and balances antara presiden dan DPR dalam pembuatan produk hukum di Indonesia serta menghindari kewenangan luar biasa presiden. DPR perlu mencermati materi muatan Perpu terutama mengenai asas contrarius actus sebagai dasar ditiadakannya proses pengadilan dalam proses pembubaran organisasi masyarakat.
Implikasi Yuridis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan di Indonesia
Pemerintah Indonesia menganggap terdapat organisasi masyarakat yang memiliki kegiatan bertentangan dengan Pancasila. Undang-Undang Organisasi Kemasyakatan di Indonesia juga dinilai belum memadai sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Hal ini menjadi salah satu alasan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerntah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas). Perlu dikaji lebih lanjut mengenai alasan dikeluarkannya Perpu dan implikasi yuridisnya. Artikel ini memberi gambaran secara rinci tentang situasi yang dikaji dalam perspektif norma Hukum Tata Negara. Hadirnya Perpu ini bukan merupakan upaya pemerintah untuk membungkam kebebasan masyarakat untuk berserikat dan berkumpul, namun pembatasan ruang gerak ormas ini penting mengingat Indonesia telah sepakat berideologi Pancasila.. Dengan demikian, implikasi yuridis dari Perpu ini adalah kewajiban dari Dewan Perwakilan Rakyat untuk membahas sebagai pelaksanaan fungsi check and balances antara presiden dan DPR dalam pembuatan produk hukum di Indonesia serta menghindari kewenangan luar biasa presiden. DPR perlu mencermati materi muatan Perpu terutama mengenai asas contrarius actus sebagai dasar ditiadakannya proses pengadilan dalam proses pembubaran organisasi masyarakat.
Implikasi Yuridis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan di Indonesia
Dian Kus Pratiwi (author)
2017
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0