A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
PENERAPAN UNSUR TINDAK PIDANA KEJAHATAN TERHADAP KEKUASAAN UMUM PADA PEMBANGUNAN JALAN TOL PADANG PEKANBARU OLEH PENYIDIK DITRESKRIMUM POLDA SUMBAR
Ketentuan tentang kejahatan terhadap kekuasaan umum terdapat di dalam buku 2 Bab VIII Pasal 207 sampai 241 KUHP. Kejahatan terhadap kekuasaan umum pada pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru terjadi dan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sumbar, dimana tersangka dengan sengaja telah melawan hukum menghalangi kegiatan pekerjaan proyek jalan tol ruas Padang-Sicincin. Selanjutnya Penyidik menerapkan ketentuan Pasal 214 ayat (1) jo Pasal 212 KUHP. Penerapan unsur-unsur tindak pidana kejahatan terhadap kekuasaan umum berbentuk penghalangan pembangunan jalan tol Padang Pekanbaru adalah terdiri dari unsur subjektif dan unsur objektif. Unsur subjektif adalah orang, kemudian yang dimaksud barang siapa dalam pasal ini adalah pelaku sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan Unsur objektif adalah perbuatannya bersifat melawan hukum, yaitu: Unsur “Dengan ancaman kekerasanâ€, “Melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah†dan unsur “Jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu†sehingga perbuatan kedua orang tersangka tersebut menurut Ahli Pidana telah memenuhi rumusan dan unsur-unsur Pasal 214 ayat (1) KUHP jo Pasal 212 KUHP. Kendala yang dihadapi oleh penyidik dalam penerapan unsur tindak pidana kejahatan terhadap kekuasaan umum berbentuk penghalangan pembangunan jalan tol Padang Pekanbaru, adalah sulitnya untuk membuktikan unsur “Dengan ancaman kekerasan†dikarenakan berdasarkan keterangan pelaku bahwa tidak ada melakukan dan beberapa orang saksi menjelaskan bahwa tidak pernah adanya mendengar ucapan dari pelaku mengatakan ancaman kekerasan sehingga untuk dapat dibuktikan unsur Pasalnya, Penyidik harus menghadirkan lebih banyak saksi yang berada langsung di TKP.
PENERAPAN UNSUR TINDAK PIDANA KEJAHATAN TERHADAP KEKUASAAN UMUM PADA PEMBANGUNAN JALAN TOL PADANG PEKANBARU OLEH PENYIDIK DITRESKRIMUM POLDA SUMBAR
Ketentuan tentang kejahatan terhadap kekuasaan umum terdapat di dalam buku 2 Bab VIII Pasal 207 sampai 241 KUHP. Kejahatan terhadap kekuasaan umum pada pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru terjadi dan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sumbar, dimana tersangka dengan sengaja telah melawan hukum menghalangi kegiatan pekerjaan proyek jalan tol ruas Padang-Sicincin. Selanjutnya Penyidik menerapkan ketentuan Pasal 214 ayat (1) jo Pasal 212 KUHP. Penerapan unsur-unsur tindak pidana kejahatan terhadap kekuasaan umum berbentuk penghalangan pembangunan jalan tol Padang Pekanbaru adalah terdiri dari unsur subjektif dan unsur objektif. Unsur subjektif adalah orang, kemudian yang dimaksud barang siapa dalam pasal ini adalah pelaku sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan Unsur objektif adalah perbuatannya bersifat melawan hukum, yaitu: Unsur “Dengan ancaman kekerasanâ€, “Melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah†dan unsur “Jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu†sehingga perbuatan kedua orang tersangka tersebut menurut Ahli Pidana telah memenuhi rumusan dan unsur-unsur Pasal 214 ayat (1) KUHP jo Pasal 212 KUHP. Kendala yang dihadapi oleh penyidik dalam penerapan unsur tindak pidana kejahatan terhadap kekuasaan umum berbentuk penghalangan pembangunan jalan tol Padang Pekanbaru, adalah sulitnya untuk membuktikan unsur “Dengan ancaman kekerasan†dikarenakan berdasarkan keterangan pelaku bahwa tidak ada melakukan dan beberapa orang saksi menjelaskan bahwa tidak pernah adanya mendengar ucapan dari pelaku mengatakan ancaman kekerasan sehingga untuk dapat dibuktikan unsur Pasalnya, Penyidik harus menghadirkan lebih banyak saksi yang berada langsung di TKP.
PENERAPAN UNSUR TINDAK PIDANA KEJAHATAN TERHADAP KEKUASAAN UMUM PADA PEMBANGUNAN JALAN TOL PADANG PEKANBARU OLEH PENYIDIK DITRESKRIMUM POLDA SUMBAR
Muchlis Muchlis (author)
2022
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Penerapan Unsur Tindak Pidana Aborsi Oleh Penyidik Berdasarkan Alat Bukti Yang Digunakan
DOAJ | 2024
|