A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMANFAATAN RUANG LAUT SECARA MENETAP TANPA IZIN OLEH DITPOLAIRUD POLDA SUMBAR
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemanfaatan Tetap Ruang Laut Tanpa Izin oleh Direktorat Polairud Polda Sumbar adalah dengan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana yang diduga melanggar ketentuan Pasal 49 dan Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun Tahun 2014 tentang Kelautan, yaitu pemanfaatan ruang laut secara tetap tanpa izin. Peraturan di Sumatera Barat ini didukung oleh Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 51 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan Perairan Pesisir. Objek di sini adalah Pulau Sirandah yang terletak di kota Padang. Pengelolaan Pulau Sirandah tanpa izin resmi dari pemerintah setempat merupakan kejahatan maritim. Kendala Yang Dihadapi Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemanfaatan Ruang Laut Tanpa Izin oleh Ditpolairud Polda Sumbar adalah permasalahan objek penegakan hukum yang sulit ditembus hukum. Koordinasi yang lemah antar penegak hukum dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan dan kebijakan masing-masing. Penegakan hukum yang tidak terkoordinasi merupakan salah satu kendala dalam penuntutan tindak pidana pemanfaatan ruang laut secara permanen tanpa izin.
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMANFAATAN RUANG LAUT SECARA MENETAP TANPA IZIN OLEH DITPOLAIRUD POLDA SUMBAR
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemanfaatan Tetap Ruang Laut Tanpa Izin oleh Direktorat Polairud Polda Sumbar adalah dengan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana yang diduga melanggar ketentuan Pasal 49 dan Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun Tahun 2014 tentang Kelautan, yaitu pemanfaatan ruang laut secara tetap tanpa izin. Peraturan di Sumatera Barat ini didukung oleh Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 51 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan Perairan Pesisir. Objek di sini adalah Pulau Sirandah yang terletak di kota Padang. Pengelolaan Pulau Sirandah tanpa izin resmi dari pemerintah setempat merupakan kejahatan maritim. Kendala Yang Dihadapi Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemanfaatan Ruang Laut Tanpa Izin oleh Ditpolairud Polda Sumbar adalah permasalahan objek penegakan hukum yang sulit ditembus hukum. Koordinasi yang lemah antar penegak hukum dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan dan kebijakan masing-masing. Penegakan hukum yang tidak terkoordinasi merupakan salah satu kendala dalam penuntutan tindak pidana pemanfaatan ruang laut secara permanen tanpa izin.
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMANFAATAN RUANG LAUT SECARA MENETAP TANPA IZIN OLEH DITPOLAIRUD POLDA SUMBAR
Irwandi Idham (author)
2021
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Dumping Limbah (B3) Tanpa Izin
BASE | 2020
|DOAJ | 2021
|