A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Gagasan Pembatasan Masa Jabatan Presiden sebagai Implicit Unamendable Provision
Wacana perubahan pasal 7 UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden telah beberapa kali digaungkan. Padahal apabila pasal tersebut diubah maka berpotensi mengulang kembali sejarah kelam masa lalu. Bukan hanya berpotensi mengulang sejarah kelam, dengan menggunakan metode yuridis normatif, tulisan ini menemukan bahwa pembatasan masa jabatan Presiden yang terdapat dalam pasal 7 UUD 1945 merupakan Implicit Unamendable Provision. Temuan itu didasarkan pada alasan bahwa pasal 7 merupakan prinsip dasar dari UUD 1945 pasca perubahan dilihat dari kontekstualisasinya dengan sejarah, hubungannya dengan ketentuan lain, serta penafsiran hakim dan proses amendemen UUD 1945 yang telah dilakukan.
Gagasan Pembatasan Masa Jabatan Presiden sebagai Implicit Unamendable Provision
Wacana perubahan pasal 7 UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden telah beberapa kali digaungkan. Padahal apabila pasal tersebut diubah maka berpotensi mengulang kembali sejarah kelam masa lalu. Bukan hanya berpotensi mengulang sejarah kelam, dengan menggunakan metode yuridis normatif, tulisan ini menemukan bahwa pembatasan masa jabatan Presiden yang terdapat dalam pasal 7 UUD 1945 merupakan Implicit Unamendable Provision. Temuan itu didasarkan pada alasan bahwa pasal 7 merupakan prinsip dasar dari UUD 1945 pasca perubahan dilihat dari kontekstualisasinya dengan sejarah, hubungannya dengan ketentuan lain, serta penafsiran hakim dan proses amendemen UUD 1945 yang telah dilakukan.
Gagasan Pembatasan Masa Jabatan Presiden sebagai Implicit Unamendable Provision
Ahmad Hatim (author) / Susi Dwi Harijanti (author) / Giri Ahmad Taufik (author)
2024
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Menakar Peluang Masa Jabatan Presiden 3 Periode Dalam Konfigurasi Politik Hukum
DOAJ | 2022
|DOAJ | 2020
|