A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Menakar Peluang Masa Jabatan Presiden 3 Periode Dalam Konfigurasi Politik Hukum
Mencuatnya isu amandemen kelima terutama usulan masa jabatan presiden 3 periode kembali ‘ramai’ menghiasi panggung diskursus di ruang publik saat ini sehingga menarik ditelisik. Penelitian ini bertumpuh pada penelitian hukum doktrinal dengan kajian bahan hukum dan bahan kepustakaan sebagai data primernya, sedangkan pendekatannya berorientasi pada pendekatan perundang-undangan, pendekatan sejarah dan pendekatan perbandingan. Penelitian ini menunjukkan bahwa amandemen kelima UUD 1945 bisa terjadi dilakukan melalui konvensi ketatanegaraan apalagi mencermati konfigurasi politik hukum saat ini di dimana peta politik yang didominasi PDIP dan koalisi barang tentu upaya untuk memuluskan perubahan Pasal 7 UUD 1945 dari yang tadinya secara limitatif masa jabatan presiden dibatasi hanya 2 periode selanjutnya diubah menjadi 3 periode yang merujuk pada syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 37 UUD 1945. Tentu amandemen kelima tersebut perlu memperhatikan segala aspek terutama semangat reformasi dan tujuan bernegara sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945.
Menakar Peluang Masa Jabatan Presiden 3 Periode Dalam Konfigurasi Politik Hukum
Mencuatnya isu amandemen kelima terutama usulan masa jabatan presiden 3 periode kembali ‘ramai’ menghiasi panggung diskursus di ruang publik saat ini sehingga menarik ditelisik. Penelitian ini bertumpuh pada penelitian hukum doktrinal dengan kajian bahan hukum dan bahan kepustakaan sebagai data primernya, sedangkan pendekatannya berorientasi pada pendekatan perundang-undangan, pendekatan sejarah dan pendekatan perbandingan. Penelitian ini menunjukkan bahwa amandemen kelima UUD 1945 bisa terjadi dilakukan melalui konvensi ketatanegaraan apalagi mencermati konfigurasi politik hukum saat ini di dimana peta politik yang didominasi PDIP dan koalisi barang tentu upaya untuk memuluskan perubahan Pasal 7 UUD 1945 dari yang tadinya secara limitatif masa jabatan presiden dibatasi hanya 2 periode selanjutnya diubah menjadi 3 periode yang merujuk pada syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 37 UUD 1945. Tentu amandemen kelima tersebut perlu memperhatikan segala aspek terutama semangat reformasi dan tujuan bernegara sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945.
Menakar Peluang Masa Jabatan Presiden 3 Periode Dalam Konfigurasi Politik Hukum
Muhamad Aljebra Aliksan Rauf (author) / Rudini Hasyim Rado (author)
2022
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Gagasan Pembatasan Masa Jabatan Presiden sebagai Implicit Unamendable Provision
DOAJ | 2024
|Politik Hukum Pendidikan Nasional: Analisis Politik Hukum dalam Masa Reformasi
DOAJ | 2017
|