A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Fenomena Perkawinan Beda Agama Ditinjau Dari UU 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Perkawinan merupakan hal yang menarik untuk dibahas serta memiliki banyak persoalan, salah satunya adalah perkawinan campur beda agama. Perkawinan campur beda agama memiliki banyak implikasi dan persoalan, mengingat bahwa perkawinan di Indonesia dianggap sah bila dilakukan berdasarkan hukum agama dan keyakinan masing-masing pihak yang akan melangsungkan perkawinan. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat inkonsistensi antara peruaturan hukum dengan fenomena sosial di masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif. Hasilnya didapati bahwa terjadi pertentangan hukum dalam UU 1/1974 Tentang Perkawinan dan juga antara UU Perkawinan dengan UU 39/1999 Tentang HAM. Kekurangan yang ada pada UU Perkawinan tersebut menimbulkan penyelundupan hukum berupa upaya untuk tetap melangsungkan perkwinan beda agama di luar negeri dan merubah kolom agama di Kartu Tanda Penduduk
Fenomena Perkawinan Beda Agama Ditinjau Dari UU 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Perkawinan merupakan hal yang menarik untuk dibahas serta memiliki banyak persoalan, salah satunya adalah perkawinan campur beda agama. Perkawinan campur beda agama memiliki banyak implikasi dan persoalan, mengingat bahwa perkawinan di Indonesia dianggap sah bila dilakukan berdasarkan hukum agama dan keyakinan masing-masing pihak yang akan melangsungkan perkawinan. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat inkonsistensi antara peruaturan hukum dengan fenomena sosial di masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif. Hasilnya didapati bahwa terjadi pertentangan hukum dalam UU 1/1974 Tentang Perkawinan dan juga antara UU Perkawinan dengan UU 39/1999 Tentang HAM. Kekurangan yang ada pada UU Perkawinan tersebut menimbulkan penyelundupan hukum berupa upaya untuk tetap melangsungkan perkwinan beda agama di luar negeri dan merubah kolom agama di Kartu Tanda Penduduk
Fenomena Perkawinan Beda Agama Ditinjau Dari UU 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Patrick Humbertus (author)
2019
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
DOAJ | 2024
|ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 24/PUU-XX/2022 TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA
DOAJ | 2023
|Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Pernikahan (Perkawinan) di Tinjau dari Maqashid Syariah
DOAJ | 2018
|