A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 24/PUU-XX/2022 TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA
Perkawinan beda agama di Indonesia, merupakan suatu realitas yang terus terjadi meskipun secara hukum negara maupun hukum agama secara tegas telah melarangnya. Fenomena perkawinan beda agama sebagai realitas sosiologis yang tidak terbendung dalam masyarakat indonesia yang menempati ruangan abu-abu dalam domain yuridis disebabkan disatu sisi ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tenntang perkawinan secara implisit dinterprestasikan sebagai ketentuan yang memberikan halangan dilakukan perkawinan beda agama dan juga di sisi lain dalam ketentuan pasal 35 huruf(a) juga pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Adminitrasi Kependudukan memberikan kesempatan dilakukan pencatatan perkawinan beda agama. Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji permasalahan perkawinan beda agama pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa urgensi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-UU/2022 dalam menolak gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait perkawinan beda agama adalah demi memberikan kepastian hukum menjadi acuan hukum bagi pelaksanaan perkawinan di Indonesia untuk tidak mengesahkan perkawinan beda agama yang final dan mengikat dan menghindari masyarakat akan akibat hukum perkawinan beda agama. Kata Kunci: Putusan; Mahkamah Konstitusi; Perkawinan Beda Agama
ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 24/PUU-XX/2022 TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA
Perkawinan beda agama di Indonesia, merupakan suatu realitas yang terus terjadi meskipun secara hukum negara maupun hukum agama secara tegas telah melarangnya. Fenomena perkawinan beda agama sebagai realitas sosiologis yang tidak terbendung dalam masyarakat indonesia yang menempati ruangan abu-abu dalam domain yuridis disebabkan disatu sisi ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tenntang perkawinan secara implisit dinterprestasikan sebagai ketentuan yang memberikan halangan dilakukan perkawinan beda agama dan juga di sisi lain dalam ketentuan pasal 35 huruf(a) juga pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Adminitrasi Kependudukan memberikan kesempatan dilakukan pencatatan perkawinan beda agama. Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji permasalahan perkawinan beda agama pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa urgensi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-UU/2022 dalam menolak gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait perkawinan beda agama adalah demi memberikan kepastian hukum menjadi acuan hukum bagi pelaksanaan perkawinan di Indonesia untuk tidak mengesahkan perkawinan beda agama yang final dan mengikat dan menghindari masyarakat akan akibat hukum perkawinan beda agama. Kata Kunci: Putusan; Mahkamah Konstitusi; Perkawinan Beda Agama
ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 24/PUU-XX/2022 TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA
Sudjah Mauliana (author) / Agustin Hanapi (author)
2023
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Konstitusionalitas Perkawinan Antar-Pegawai Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
DOAJ | 2020
|