A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
ANALISIS TERKAIT TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PENGGUNAAN BORAKS DAN FORMALIN PADA MAKANAN
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggung jawaban pelaku usaha terhadap konsumen atas penggunaan boraks dan formalin pada makanan, metode penelitian ang digunakan yaitu metode hukum normatif mencangkup penelitian terhadap sistematika hukum, penelitian terhadap asas-asas hukum, taraf sinkronisasi hukum, penelitian sejarah hukum dan penelitian perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa tanggung jawab pelaku usaha harus bertanggung jawab terhadap konsumen dan wajib memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa tersebut. Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sama nilainya, atau perawatan, dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan perundangn undangan. Cara penyelesaian dapat melalui litigasi (dipengadilan) dan non litigasi (diluar pengadilan), untuk penyelesaian secara non litigasi (diluar pengadilan) menurut Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen hanya dengan tiga cara yaitu, konsoliasi, arbitrase dan mediasi.
ANALISIS TERKAIT TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PENGGUNAAN BORAKS DAN FORMALIN PADA MAKANAN
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggung jawaban pelaku usaha terhadap konsumen atas penggunaan boraks dan formalin pada makanan, metode penelitian ang digunakan yaitu metode hukum normatif mencangkup penelitian terhadap sistematika hukum, penelitian terhadap asas-asas hukum, taraf sinkronisasi hukum, penelitian sejarah hukum dan penelitian perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa tanggung jawab pelaku usaha harus bertanggung jawab terhadap konsumen dan wajib memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa tersebut. Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sama nilainya, atau perawatan, dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan perundangn undangan. Cara penyelesaian dapat melalui litigasi (dipengadilan) dan non litigasi (diluar pengadilan), untuk penyelesaian secara non litigasi (diluar pengadilan) menurut Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen hanya dengan tiga cara yaitu, konsoliasi, arbitrase dan mediasi.
ANALISIS TERKAIT TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PENGGUNAAN BORAKS DAN FORMALIN PADA MAKANAN
Ely Rahmawati (author)
2021
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
konsumen , pelaku usaha , pangan. , Law , K
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Analisis Yuridis Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Terhadap Masyarakat Sekitar
DOAJ | 2020
|TANGGUNG JAWAB HUKUM ATAS BENTUK USAHA BADAN HUKUM DAN BENTUK USAHA NON BADAN HUKUM
DOAJ | 2017
|