A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
APLIKASI KAIDAH FIKIH العادة محكمة DALAM BIDANG MUAMALAH
Kaidah-kaidah fikih merupakan kaidah hukum yang berisfat menyeluruh yang mencakup semua bagian-bagiannya. Terdapat lima kaidah fikih asasi yang disepakati, salah satunya yaitu al-‘adat al-muhakkamah (adat itu bisa menjadi dasar dalam menetapkan suatu hukum) yang diambil dari kebiasaan-kebiasaan baik yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat sehingga dapat dijadikan dasar dalam menetapkan suatu hukum sesuai dengan nilai-nilai yang berkembang di dalam masyarakat. Dengan menguasai kaidah-kaidah fiqh kita akan mengetahui benang merah yang menguasai fikih, karenanya menjadi titik temu dari masalah-masalah fikih, dan lebih arif di dalam menerapkan fikih dalam waktu dan tempat yang berbeda untuk kasus, adat kebiasaan, keadaan yang berlainan. Kaidah fikih asasi kelima adalah tentang adat atau kebiasaan, dalam bahasa Arab terdapat dua istilah yang berkenaan dengan kebiasaan yaitu al-‘adat dan al-‘urf. Adat adalah suatu perbuatan atau perkataan yang terus menerus dilakukan oleh manusia lantaran dapat diterima akal dan secara kontinyu manusia mau mengulanginya. Sedangkan ‘Urf ialah sesuatu perbuatan atau perkataan dimana jiwa merasakan suatu ketenangan dalam mengerjakannya karena sudah sejalan dengan logika dan dapat diterima oleh watak kemanusiaannya dalam berbabagi kebiasaan termasuk dalam bermuamalah. Kendati, demikian adat –istiadat atau kebiasaan yang dapat dilegitimasi oleh syariat adalah adat-istiada yang shahih, bukan yang fasid.
APLIKASI KAIDAH FIKIH العادة محكمة DALAM BIDANG MUAMALAH
Kaidah-kaidah fikih merupakan kaidah hukum yang berisfat menyeluruh yang mencakup semua bagian-bagiannya. Terdapat lima kaidah fikih asasi yang disepakati, salah satunya yaitu al-‘adat al-muhakkamah (adat itu bisa menjadi dasar dalam menetapkan suatu hukum) yang diambil dari kebiasaan-kebiasaan baik yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat sehingga dapat dijadikan dasar dalam menetapkan suatu hukum sesuai dengan nilai-nilai yang berkembang di dalam masyarakat. Dengan menguasai kaidah-kaidah fiqh kita akan mengetahui benang merah yang menguasai fikih, karenanya menjadi titik temu dari masalah-masalah fikih, dan lebih arif di dalam menerapkan fikih dalam waktu dan tempat yang berbeda untuk kasus, adat kebiasaan, keadaan yang berlainan. Kaidah fikih asasi kelima adalah tentang adat atau kebiasaan, dalam bahasa Arab terdapat dua istilah yang berkenaan dengan kebiasaan yaitu al-‘adat dan al-‘urf. Adat adalah suatu perbuatan atau perkataan yang terus menerus dilakukan oleh manusia lantaran dapat diterima akal dan secara kontinyu manusia mau mengulanginya. Sedangkan ‘Urf ialah sesuatu perbuatan atau perkataan dimana jiwa merasakan suatu ketenangan dalam mengerjakannya karena sudah sejalan dengan logika dan dapat diterima oleh watak kemanusiaannya dalam berbabagi kebiasaan termasuk dalam bermuamalah. Kendati, demikian adat –istiadat atau kebiasaan yang dapat dilegitimasi oleh syariat adalah adat-istiada yang shahih, bukan yang fasid.
APLIKASI KAIDAH FIKIH العادة محكمة DALAM BIDANG MUAMALAH
Ramdan Fawzi (author)
2018
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP AKAD JUAL BELI DALAM TRANSAKSI ONLINE PADA APLIKASI GO-FOOD
DOAJ | 2018
|Suatu Kajian Literatur Aplikasi Radio Frequency Identification Dalam Bidang Pertanian
DOAJ | 2018
|