A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Diskursus Limitasi Hak Imunitas Ahli dalam Konstruksi Hukum Nasional
Keterangan Ahli dalam pembuktian Pidana diperlukan untuk menerangkan sebuah kasus agar jelas sehingga hakim dapat memutuskan sebuah perkara hukum dengan penuh objektivitas. Kenyataannya, ahli yang memberikan keterangannya seringkali dijadikan sebagai Tergugat karena keterangannya dianggap merugikan posisi terdakwa sehingga terdakwa menggugat Ahli tersebut ke pengadilan. Hal ini menimbulkan pro dan kontra mengingat kapasitas seorang Ahli memberikan keterangannya sesuai dengan ilmu yang dimiliki sehingga jika keterangannya bisa dijadikan dasar gugatan ke pengadilan, maka dikhawatirkan ahli tidak memiliki independensi dalam memberikan keterangannya padahal keterangan ahli sangat diperlukan khususnya terkait dalam perkara pidana lingkungan hidup dan perkara korupsi yang mengandung unsur sustainability. Tetapi disisi lain, hal ini dianggap sebagai terobosan hukum sehingga sebuah keniscayaan jika Ahli dapat dituntut. Metode pendekatan yang dilakukan adalah metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Ahli memiliki imunitas dalam memberikan keterangannya yang dilandasi dengan sikap profesionalisme dan itikad baik, sehingga Ahli tersebut tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata. Jika dipaksakan, maka akan terjadi pelemahan indepedensi Ahli dan akan menggangu system peradilan yang ada. Tetapi, jika Ahli dalam memberikan keterangannya tidak didasari dengan itikad baik dan memanipulasi data sehingga menguntungkan suatu pihak tertentu, maka Ahli tersebut dapat dituntut melalui jalur PMH. Untuk meneguhkan imunitas Ahli, maka harus ada aturan tegas yang menyatakan perlindungan ahli yang beritikad baik. Kata kunci : Alat Bukti, Keterangan Ahli, Dasar Gugatan, Perbuatan Melawan Hukum.
Diskursus Limitasi Hak Imunitas Ahli dalam Konstruksi Hukum Nasional
Keterangan Ahli dalam pembuktian Pidana diperlukan untuk menerangkan sebuah kasus agar jelas sehingga hakim dapat memutuskan sebuah perkara hukum dengan penuh objektivitas. Kenyataannya, ahli yang memberikan keterangannya seringkali dijadikan sebagai Tergugat karena keterangannya dianggap merugikan posisi terdakwa sehingga terdakwa menggugat Ahli tersebut ke pengadilan. Hal ini menimbulkan pro dan kontra mengingat kapasitas seorang Ahli memberikan keterangannya sesuai dengan ilmu yang dimiliki sehingga jika keterangannya bisa dijadikan dasar gugatan ke pengadilan, maka dikhawatirkan ahli tidak memiliki independensi dalam memberikan keterangannya padahal keterangan ahli sangat diperlukan khususnya terkait dalam perkara pidana lingkungan hidup dan perkara korupsi yang mengandung unsur sustainability. Tetapi disisi lain, hal ini dianggap sebagai terobosan hukum sehingga sebuah keniscayaan jika Ahli dapat dituntut. Metode pendekatan yang dilakukan adalah metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Ahli memiliki imunitas dalam memberikan keterangannya yang dilandasi dengan sikap profesionalisme dan itikad baik, sehingga Ahli tersebut tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata. Jika dipaksakan, maka akan terjadi pelemahan indepedensi Ahli dan akan menggangu system peradilan yang ada. Tetapi, jika Ahli dalam memberikan keterangannya tidak didasari dengan itikad baik dan memanipulasi data sehingga menguntungkan suatu pihak tertentu, maka Ahli tersebut dapat dituntut melalui jalur PMH. Untuk meneguhkan imunitas Ahli, maka harus ada aturan tegas yang menyatakan perlindungan ahli yang beritikad baik. Kata kunci : Alat Bukti, Keterangan Ahli, Dasar Gugatan, Perbuatan Melawan Hukum.
Diskursus Limitasi Hak Imunitas Ahli dalam Konstruksi Hukum Nasional
Arman Tjoneng (author) / Dian Narwastuty (author) / Keysha Azkia Salsabila (author)
2022
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
KEDUDUKAN AHLI WARIS PENGGANTI DAN PRINSIP KEADILAN DALAM HUKUM WARIS ISLAM
DOAJ | 2016
|KAJIAN HUKUM TERHADAP KETERANGAN AHLI (DOKTER) DALAM PEMBUKTIAN KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
DOAJ | 2017
|Politik Hukum Pendidikan Nasional: Analisis Politik Hukum dalam Masa Reformasi
DOAJ | 2017
|Pendekatan Interdisipliener Hukum Ekonomi Dalam Pembangunan Sistem Hukum Ekonomi Nasional
DOAJ | 2016
|