A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Penerapan Prinsip Kemakmuran Rakyat Dalam Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 36/PUU-X/2012 tanggal 13 November 2012 menyatakan bahwa terdapat 9 Pasal yang inkonstitusional dalam Undang-Undang Migas. Pasca putusan MK pemerintah dianggap tidak konsisten dalam melaksanakan putusan MK. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pengelolaan usaha hulu minyak dan gas bumi pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 dalam rangka mencapai kemakmuran rakyat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah teknik analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengelolaan usaha hulu migas tidak dapat dipisahkan dari konsep hak menguasai negara, tindakan pemerintah dan tujuan Pasal 33 UUD 1945 yakni untuk mencapai kemakmuran rakyat. Oleh karena itu pengelolaan usaha hulu migas dikembalikan pada pemerintah dengan membentuk SKK Migas, namun SKK migas memiliki kesamaan dengan BP Migas yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya.
Penerapan Prinsip Kemakmuran Rakyat Dalam Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 36/PUU-X/2012 tanggal 13 November 2012 menyatakan bahwa terdapat 9 Pasal yang inkonstitusional dalam Undang-Undang Migas. Pasca putusan MK pemerintah dianggap tidak konsisten dalam melaksanakan putusan MK. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pengelolaan usaha hulu minyak dan gas bumi pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 dalam rangka mencapai kemakmuran rakyat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah teknik analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengelolaan usaha hulu migas tidak dapat dipisahkan dari konsep hak menguasai negara, tindakan pemerintah dan tujuan Pasal 33 UUD 1945 yakni untuk mencapai kemakmuran rakyat. Oleh karena itu pengelolaan usaha hulu migas dikembalikan pada pemerintah dengan membentuk SKK Migas, namun SKK migas memiliki kesamaan dengan BP Migas yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya.
Penerapan Prinsip Kemakmuran Rakyat Dalam Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012
Dola Riza (author) / Boiziardi AS (author)
2024
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Konstitusionalitas Perkawinan Antar-Pegawai Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
DOAJ | 2020
|Kebijakan Pengelolaan Air Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Sumber Daya Air
DOAJ | 2019
|