A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Pengelolaan Sumberdaya Air pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Yogyakarta Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 85/PUU-XI/2013
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sangat penting peranannya dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran suatu daerah dengan menyumbangkan pendapatan atau kontribusi pad akas Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 85/PUU-XI/2013, tentu memberikan dampak yang sangat besar bagi sistem penyediaan air. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan dan pengelolaan Sumber Daya Air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Yogyakarta. Penelitian hukum normatif menemukan fakta bahwa konsep pengelolaan sumber daya air menurut Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, mengharuskan adanya prioritas pengelolaan oleh BUMN atau BUMD. Di Kota Yogyakarta, pengelola sumber daya air dilaksanakan oleh PDAM Tirtamarta Kota Yogyakarta. Selama ini PDAM Tirtamarta dalam menjalankan usahanya telah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtamarta Kota Yogyakarta dan PP No. 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah. Kata Kunci: Sumber Daya Air, pengelolaan sumber daya, perusahaan daerah.
Pengelolaan Sumberdaya Air pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Yogyakarta Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 85/PUU-XI/2013
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sangat penting peranannya dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran suatu daerah dengan menyumbangkan pendapatan atau kontribusi pad akas Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 85/PUU-XI/2013, tentu memberikan dampak yang sangat besar bagi sistem penyediaan air. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan dan pengelolaan Sumber Daya Air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Yogyakarta. Penelitian hukum normatif menemukan fakta bahwa konsep pengelolaan sumber daya air menurut Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, mengharuskan adanya prioritas pengelolaan oleh BUMN atau BUMD. Di Kota Yogyakarta, pengelola sumber daya air dilaksanakan oleh PDAM Tirtamarta Kota Yogyakarta. Selama ini PDAM Tirtamarta dalam menjalankan usahanya telah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtamarta Kota Yogyakarta dan PP No. 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah. Kata Kunci: Sumber Daya Air, pengelolaan sumber daya, perusahaan daerah.
Pengelolaan Sumberdaya Air pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Yogyakarta Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 85/PUU-XI/2013
M. Qori Oktohandoko (author)
2020
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Konstitusionalitas Perkawinan Antar-Pegawai Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
DOAJ | 2020
|Kebijakan Pengelolaan Air Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Sumber Daya Air
DOAJ | 2019
|