A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
TINJAUAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI KORPORASI YANG MELAKUKAN INSIDER TRADING DALAM PASAR MODAL
Pasar modal dapat memainkan peranan penting dalam suatu perkembangan ekonomi di suatu negara, karena mempunyai banyak fungsi dan manfaat. Walaupun mempunyai fungsi dan manfaat, dalam pasar modal terdapat suatu kejahatan, yaitu insider trading. Kejahatan insider trading ini termasuk dalam tindak pidana ekonomi. Insider trading dapat dilakukan oleh sebuah korporasi, sehingga memunculkan kejahatan korporasi. Pertanggungjawaban pidana mengenai insider trading ini dapat dilihat dalam Pasal 104 UU No 8 Tahun 1994, yaitu dapat dipertanggungjawabkan oleh individu atau badan hukum (korporasi) berupa penjatuhan pidana penjara dan denda. Karena pertanggungjawaban pidana bagi korporasi tidak dapat dilakukan dengan penjatuhan pidana penjara, maka pertanggungjawaban hanya terbatas pada penjatuhan pidana denda maksimal Rp 15.000.000.000,00.
TINJAUAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI KORPORASI YANG MELAKUKAN INSIDER TRADING DALAM PASAR MODAL
Pasar modal dapat memainkan peranan penting dalam suatu perkembangan ekonomi di suatu negara, karena mempunyai banyak fungsi dan manfaat. Walaupun mempunyai fungsi dan manfaat, dalam pasar modal terdapat suatu kejahatan, yaitu insider trading. Kejahatan insider trading ini termasuk dalam tindak pidana ekonomi. Insider trading dapat dilakukan oleh sebuah korporasi, sehingga memunculkan kejahatan korporasi. Pertanggungjawaban pidana mengenai insider trading ini dapat dilihat dalam Pasal 104 UU No 8 Tahun 1994, yaitu dapat dipertanggungjawabkan oleh individu atau badan hukum (korporasi) berupa penjatuhan pidana penjara dan denda. Karena pertanggungjawaban pidana bagi korporasi tidak dapat dilakukan dengan penjatuhan pidana penjara, maka pertanggungjawaban hanya terbatas pada penjatuhan pidana denda maksimal Rp 15.000.000.000,00.
TINJAUAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI KORPORASI YANG MELAKUKAN INSIDER TRADING DALAM PASAR MODAL
Berinda Sylvia Raganatha (author)
2018
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
KARAKTERISTIK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
DOAJ | 2016
|PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA DI BIDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
DOAJ | 2013
|