A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA TERHADAP BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
Problematika utama dalam pengelolaan BUMN yaitu berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait BUMN itu sendiri. Problematika tersebut yaitu adanya disharmonisasi antar peraturan perundangundangan terkait pola pengawasan pada BUMN tersebut, utamanya pada pengelolaan keuangan. Namun, permasalahan tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan tersebut, tidak dapat dilakukan upaya uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi. Karena apabila BUMN dikelola dengan berpedoman pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat, maka artinya secara hukum privat berlaku pula ketentuan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut Undang-Undang PT). “bagian dari keuangan publik, di mana dalam praktiknya akan merugikan kedudukan hukum BUMN selaku badan hukum privat karena tidak adanya perbedaan secara tegas mana badan hukum publik dan badan hukum perdata yang menjadi bagian ruang lingkup kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan. Setiap badan hukum yang berbentuk perusahaan dipastikan terdapat alat perlengkapan yaitu pengawasan. Pengawasan dilaksanakan sebagai kontrol pekerjaan seorang direksi yang mempunyai tugas mengurus perusahaannya. Seperti kita ketahui bahwa seluruh kegiatan perusahaan di pegang oleh seorang direksi. Tujuan dari Negara itu sendiri untuk menegakkan aturan hukum yang memilki kemaslahatn untuk rakyat serta menintik beratkan kepada penegkakkan hukum. Pemerintah sebagai amanat atau kepercayaan dari masyarakat kepada pemerintah agar menetapkan hukum atau peraturan yang bertujuan menciptakan kemaslahatan di tengah-tengah masyarakat. Dengan ini menggunakan metode penelitian pendekatan yuridis-empiris. Metode penelitian ialah “suatu cara untuk menemukan jawaban akan sesuatu hal. Cara penemuan jawaban tersebut sudah tersusun dalam langkah langkah tertentu yang terurut dan sistematis. Untuk menganalisis penanggulangan sengketa dalam Pengawasan Pengelolaan Keuangan Negara di Indonesia.
PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA TERHADAP BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
Problematika utama dalam pengelolaan BUMN yaitu berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait BUMN itu sendiri. Problematika tersebut yaitu adanya disharmonisasi antar peraturan perundangundangan terkait pola pengawasan pada BUMN tersebut, utamanya pada pengelolaan keuangan. Namun, permasalahan tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan tersebut, tidak dapat dilakukan upaya uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi. Karena apabila BUMN dikelola dengan berpedoman pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat, maka artinya secara hukum privat berlaku pula ketentuan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut Undang-Undang PT). “bagian dari keuangan publik, di mana dalam praktiknya akan merugikan kedudukan hukum BUMN selaku badan hukum privat karena tidak adanya perbedaan secara tegas mana badan hukum publik dan badan hukum perdata yang menjadi bagian ruang lingkup kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan. Setiap badan hukum yang berbentuk perusahaan dipastikan terdapat alat perlengkapan yaitu pengawasan. Pengawasan dilaksanakan sebagai kontrol pekerjaan seorang direksi yang mempunyai tugas mengurus perusahaannya. Seperti kita ketahui bahwa seluruh kegiatan perusahaan di pegang oleh seorang direksi. Tujuan dari Negara itu sendiri untuk menegakkan aturan hukum yang memilki kemaslahatn untuk rakyat serta menintik beratkan kepada penegkakkan hukum. Pemerintah sebagai amanat atau kepercayaan dari masyarakat kepada pemerintah agar menetapkan hukum atau peraturan yang bertujuan menciptakan kemaslahatan di tengah-tengah masyarakat. Dengan ini menggunakan metode penelitian pendekatan yuridis-empiris. Metode penelitian ialah “suatu cara untuk menemukan jawaban akan sesuatu hal. Cara penemuan jawaban tersebut sudah tersusun dalam langkah langkah tertentu yang terurut dan sistematis. Untuk menganalisis penanggulangan sengketa dalam Pengawasan Pengelolaan Keuangan Negara di Indonesia.
PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA TERHADAP BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
Tiyas Asri Putri (author) / Tundjung Herning Sitabuana (author)
2022
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
constitutional law , bumn , juridical , Social Sciences , H , Technology , T
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Memikirkan Kembali Pengawasan Badan Usaha Milik Negara Berdasarkan Business Judgement Rules
DOAJ | 2017
|Ownership Structures Badan Usaha Milik Negara : Internet Financial Reporting
DOAJ | 2019
|