A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
OTOKRITIK TERHADAP KEMANDIRIAN BADAN PERADILAN DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Abstrak: Kemandirian badan peradilan adalah kebebasan menjalankan dan menyelenggarakan peradilan tanpa campur tangan dari berbagai pihak, baik intervensi dari lembaga yudikatif maupun eksekutif dalam menegakkan hukum dan keadilan. Secara khusus diatur dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakimanan. Pasal 1 ayat (1) yakni “Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.Kekuasaan lembaga peradilan yang merdeka tetap harus ditegakkan baik sebagai asas dalam negara berdasarkan atas hukum maupun untuk memungkinkan kekuasaan lembaga peradilan menjamin agar pemerintahan tidak terlaksana secara sewenang-wenang atau menindas. Oleh karena itu, untuk mewujudkan suatu kemandirian badan peradilan yang utuh/kaffah, maka diperlukan suatu sistem hukum yang selalu bernafaskan dengan nilai ketauhidan (Islam), sehingga kemandirian yudisial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung merdeka dan bebas dari pengaruh intervensi kekuasaan Pemerintah maupun kekuasaan, lainnya. Kata Kunci : Kemandirian, Badan Peradilan, UUD NRI Tahun 1945
OTOKRITIK TERHADAP KEMANDIRIAN BADAN PERADILAN DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Abstrak: Kemandirian badan peradilan adalah kebebasan menjalankan dan menyelenggarakan peradilan tanpa campur tangan dari berbagai pihak, baik intervensi dari lembaga yudikatif maupun eksekutif dalam menegakkan hukum dan keadilan. Secara khusus diatur dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakimanan. Pasal 1 ayat (1) yakni “Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.Kekuasaan lembaga peradilan yang merdeka tetap harus ditegakkan baik sebagai asas dalam negara berdasarkan atas hukum maupun untuk memungkinkan kekuasaan lembaga peradilan menjamin agar pemerintahan tidak terlaksana secara sewenang-wenang atau menindas. Oleh karena itu, untuk mewujudkan suatu kemandirian badan peradilan yang utuh/kaffah, maka diperlukan suatu sistem hukum yang selalu bernafaskan dengan nilai ketauhidan (Islam), sehingga kemandirian yudisial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung merdeka dan bebas dari pengaruh intervensi kekuasaan Pemerintah maupun kekuasaan, lainnya. Kata Kunci : Kemandirian, Badan Peradilan, UUD NRI Tahun 1945
OTOKRITIK TERHADAP KEMANDIRIAN BADAN PERADILAN DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Kamaruddin Kamaruddin (author)
2014
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
DOAJ | 2022
|