A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Tujuan pembentukan DPD RI secara filosofis lebih didorong oleh kepentingan mewarnai kebijakan pemerintah nasional dengan memberikan ruang baru bagi kepentingan masyarakat daerah. Pengertian daerah di sini tentu bukanlah daerah per daerah, melainkan wilayah geokultural dalam bingkai yang majemuk. Dalam penelitian ini diuraikan beberapa rumusan masalah antara lain ; Bagaimana Politik Hukum Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, Bagaimana kedudukan Dewan Perwakilan Daerah dalam pembentukan Undang-undang, Bagaimana Konsep pengaturan kedudukan fungsi Dewan Perwakilan Daerah dalam pembentukan Undang-undang ke depan. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan perundang-undangan, Pendekatan konseptual, pendekatan doctrinal. Tehnik pengumpulan bahan hukum Sesuai dengan penggunaan bahan sekunder dalam penelitian ini, maka pengumpulan bahan pun dilakukan dengan cara mengumpul, mengkaji, dan mengolah secara sistematis bahan-bahan kepustakaan serta dokumen-dokumen yang berkaitan. Data sekunder baik yang menyangkut bahan hukum primer, sekunder dan tersier diperoleh dari bahan pustaka, dengan memperhatikan prinsip pemutakhiran. Data tersebut disusun secara sistematis, sehingga diperoleh gambaran relatif lengkap dari klasifikasi secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini disarankan agar, pengaturan tentang kewenangan di bidang legislasi dari Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana yang diatur menurut Pasal 22 D ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bertentangan dengan status dan kondisi yang dikehendaki dari pembentukan Dewan Perwakilan Daerah tersebut, maka pengaturan tentang kewenangan di bidang legislasi tersebut perlu untuk dilakukan perubahan untuk disesuaikan dengan status dan kondisi Dewan Perwakilan Daerah yang merupakan lembaga perwakilan daerah. Dan Sebagai langkah konkrit dari pengaturan yang ideal terhadap eksistensi dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah tersebut, maka perlu untuk dilakukan perubahan terhadap ketentuan Pasal 22 D ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat yang diberikan wewenang untuk mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar.
KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Tujuan pembentukan DPD RI secara filosofis lebih didorong oleh kepentingan mewarnai kebijakan pemerintah nasional dengan memberikan ruang baru bagi kepentingan masyarakat daerah. Pengertian daerah di sini tentu bukanlah daerah per daerah, melainkan wilayah geokultural dalam bingkai yang majemuk. Dalam penelitian ini diuraikan beberapa rumusan masalah antara lain ; Bagaimana Politik Hukum Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, Bagaimana kedudukan Dewan Perwakilan Daerah dalam pembentukan Undang-undang, Bagaimana Konsep pengaturan kedudukan fungsi Dewan Perwakilan Daerah dalam pembentukan Undang-undang ke depan. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan perundang-undangan, Pendekatan konseptual, pendekatan doctrinal. Tehnik pengumpulan bahan hukum Sesuai dengan penggunaan bahan sekunder dalam penelitian ini, maka pengumpulan bahan pun dilakukan dengan cara mengumpul, mengkaji, dan mengolah secara sistematis bahan-bahan kepustakaan serta dokumen-dokumen yang berkaitan. Data sekunder baik yang menyangkut bahan hukum primer, sekunder dan tersier diperoleh dari bahan pustaka, dengan memperhatikan prinsip pemutakhiran. Data tersebut disusun secara sistematis, sehingga diperoleh gambaran relatif lengkap dari klasifikasi secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini disarankan agar, pengaturan tentang kewenangan di bidang legislasi dari Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana yang diatur menurut Pasal 22 D ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bertentangan dengan status dan kondisi yang dikehendaki dari pembentukan Dewan Perwakilan Daerah tersebut, maka pengaturan tentang kewenangan di bidang legislasi tersebut perlu untuk dilakukan perubahan untuk disesuaikan dengan status dan kondisi Dewan Perwakilan Daerah yang merupakan lembaga perwakilan daerah. Dan Sebagai langkah konkrit dari pengaturan yang ideal terhadap eksistensi dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah tersebut, maka perlu untuk dilakukan perubahan terhadap ketentuan Pasal 22 D ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat yang diberikan wewenang untuk mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar.
KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Ahmad Rosidi (author)
2015
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
DOAJ | 2022
|