A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
IMPLIKASI PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dilakukan dengan upaya perdamaian antara korban dengan pelaku dan Penuntut Umum sebagai fasilitator. Apabila upaya perdamaian diterima oleh kedua pihak dan proses perdamaian berupa sepakat berdamai disertai pemenuhan kewajiban tertentu maka Tersangka wajib memenuhi hak-hak korban sesuai kesepakatan perdamaian. Dalam hal kesepakatan perdamaian tercapai, dan Tersangka sebelumnya ditahan maka Tersangka wajib dibebaskan. Akan tetapi seharusnya Tersangka tidak dibebaskan secara sebebas-bebasnya, yakni Tersangka diberi pembinaan dan pengawasan agar Tersangka benar-benar tidak mengulangi kejahatannya.
IMPLIKASI PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dilakukan dengan upaya perdamaian antara korban dengan pelaku dan Penuntut Umum sebagai fasilitator. Apabila upaya perdamaian diterima oleh kedua pihak dan proses perdamaian berupa sepakat berdamai disertai pemenuhan kewajiban tertentu maka Tersangka wajib memenuhi hak-hak korban sesuai kesepakatan perdamaian. Dalam hal kesepakatan perdamaian tercapai, dan Tersangka sebelumnya ditahan maka Tersangka wajib dibebaskan. Akan tetapi seharusnya Tersangka tidak dibebaskan secara sebebas-bebasnya, yakni Tersangka diberi pembinaan dan pengawasan agar Tersangka benar-benar tidak mengulangi kejahatannya.
IMPLIKASI PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
Dimas Sigit Tanugraha (author)
2022
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
ASAS KEADILAN DALAM PERATURAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
DOAJ | 2019
|Penerapan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah
BASE | 2020
|