A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Sanksi Administratif Terhadap Bupati/Walikota Dalam Rangka Pengawasan Oleh Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Di Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa salah satu tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat adalah melakukan pengawasan terhadap Bupati/Walikota. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Gubernur berwenang memberikan sanksi administratif kepada Bupati/Walikota. Gubernur dapat memberikan sanksi terhadap 16 pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Bupati atau Wali Kota. Namun demikian, terdapat fenomena dimana Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat tidak dapat memberikan sanksi kepada Bupati atau Wali Kota, meskipun telah melakukan tindakan yang dianggap tidak sesuai atau tidak patut dalam kerangka hierarki pemerintahan daerah. Hal tersebut menjadi dasar penelitian ini, khususnya: 1. Bagaimana pengawasan yang dilakukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat terhadap Bupati/Walikota? 2. Bagaimana ketentuan yang mengatur sanksi administratif terhadap Bupati/Walikota dalam rangka tugas pengawasan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan melalui penelitian hukum yang mengkaji doktrin dan asas dalam ilmu hukum. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Dalam menjatuhkan Sanksi Administratif Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat memiliki kewenangan yang terbatas, karena adanya penyempitan ruang lingkup penjatuhan sanksi administratif dalam rezim Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dibandingkan dengan rezim Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Keterbatasan dan penyempitan tersebut mengakibatkan tidak optimalnya penegakan hukum administrasi oleh Gubernur terhadap Bupati/Walikota. 2. Pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada Bupati/Walikota merupakan turunan dari teori negara kesatuan, pengawasan tersebut sangat penting untuk menjaga keutuhan negara kesatuan. Pengawasan Gubernur terhadap Bupati/Walikota merupakan instrumen penegakan hukum administrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah selain instrumen lain sanksi administrasi.
Sanksi Administratif Terhadap Bupati/Walikota Dalam Rangka Pengawasan Oleh Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Di Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa salah satu tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat adalah melakukan pengawasan terhadap Bupati/Walikota. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Gubernur berwenang memberikan sanksi administratif kepada Bupati/Walikota. Gubernur dapat memberikan sanksi terhadap 16 pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Bupati atau Wali Kota. Namun demikian, terdapat fenomena dimana Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat tidak dapat memberikan sanksi kepada Bupati atau Wali Kota, meskipun telah melakukan tindakan yang dianggap tidak sesuai atau tidak patut dalam kerangka hierarki pemerintahan daerah. Hal tersebut menjadi dasar penelitian ini, khususnya: 1. Bagaimana pengawasan yang dilakukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat terhadap Bupati/Walikota? 2. Bagaimana ketentuan yang mengatur sanksi administratif terhadap Bupati/Walikota dalam rangka tugas pengawasan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan melalui penelitian hukum yang mengkaji doktrin dan asas dalam ilmu hukum. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Dalam menjatuhkan Sanksi Administratif Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat memiliki kewenangan yang terbatas, karena adanya penyempitan ruang lingkup penjatuhan sanksi administratif dalam rezim Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dibandingkan dengan rezim Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Keterbatasan dan penyempitan tersebut mengakibatkan tidak optimalnya penegakan hukum administrasi oleh Gubernur terhadap Bupati/Walikota. 2. Pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada Bupati/Walikota merupakan turunan dari teori negara kesatuan, pengawasan tersebut sangat penting untuk menjaga keutuhan negara kesatuan. Pengawasan Gubernur terhadap Bupati/Walikota merupakan instrumen penegakan hukum administrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah selain instrumen lain sanksi administrasi.
Sanksi Administratif Terhadap Bupati/Walikota Dalam Rangka Pengawasan Oleh Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Di Daerah
Agung Eka Mulya Dharma (author) / Dian Bakti Setiawan (author) / Khairul Fahmi (author)
2025
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Pengawasan Preventif sebagai Kontrol Pusat terhadap Daerah di Era Reformasi
DOAJ | 2015
|Sanksi Administratif terhadap Kepala Daerah yang tidak Melaksanakan Program Strategis Nasional
DOAJ | 2020
|