A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Pengawasan Preventif sebagai Kontrol Pusat terhadap Daerah di Era Reformasi
Abstrak Era reformasi ditandai dengan adanya pemberian hak, wewenang, dan kewajiban bagi daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah berimplikasi pada praktik pengawasan, khususnya pengawasan preventif yang cenderung terlalu ketat. Hal ini cenderung melemahkan otonomi dan resentralisasi. Abstract The reformation era marked by granting of rights, powers, obligations and autonomous regions to set up and manage the affairs and interests of their own local community reviewaccording to the rules. Directing local administration to accelerate the establishment of public welfare through service improvement, empowerment, and community participation, as well as increasing competitiveness of the region viewed with principles of democracy, equality, justice, and the peculiarities of System The Unitary State The Republic Of Indonesia. In Law Number 23 of 2014 Concerning Local Government, the relation between central and local government, effects on preventive control, supervision particularly felt tend to be too tight. Too set how local government should be careful central government authority. It tends to weaken the autonomy and recentralisation.
Pengawasan Preventif sebagai Kontrol Pusat terhadap Daerah di Era Reformasi
Abstrak Era reformasi ditandai dengan adanya pemberian hak, wewenang, dan kewajiban bagi daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah berimplikasi pada praktik pengawasan, khususnya pengawasan preventif yang cenderung terlalu ketat. Hal ini cenderung melemahkan otonomi dan resentralisasi. Abstract The reformation era marked by granting of rights, powers, obligations and autonomous regions to set up and manage the affairs and interests of their own local community reviewaccording to the rules. Directing local administration to accelerate the establishment of public welfare through service improvement, empowerment, and community participation, as well as increasing competitiveness of the region viewed with principles of democracy, equality, justice, and the peculiarities of System The Unitary State The Republic Of Indonesia. In Law Number 23 of 2014 Concerning Local Government, the relation between central and local government, effects on preventive control, supervision particularly felt tend to be too tight. Too set how local government should be careful central government authority. It tends to weaken the autonomy and recentralisation.
Pengawasan Preventif sebagai Kontrol Pusat terhadap Daerah di Era Reformasi
Derita Prapti Rahayu (author)
2015
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0