A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
ANALISIS SIFAT MELAWAN HUKUM FORMIL TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN PASAL 2 DAN PASAL 3 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001
Abstrak Korupsi adalah masalah mendesak yang harus segera diatasi agar tercapainya pertumbuhan ekonomi yang sehat, Berbagai catatan menunjukan adanya peningkatan dan pengembangan model-model korupsi yang terjadi. Mekanisme Pengakan Hukum Tindak Pidana Korupsi merupakan suatu hal yang harus diperhatikan karena untuk menjamin Pelaksanaannya secara benar, adil, tidak ada kesewenang-wenangan dan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan. Adapun yang menjadi fokus pembahasan dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep sifat melawan hukum Formil dalam tindak pidana korupsi di Indonesia, dan bagaimana eksistensi sifat melawan hukum Formil dalam tindak pidana korupsi pada saat ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative yakni dengan cara menganalisis bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari teks hukum, putusan pengadilan, dokumen-dokumen resmi, dan literatur hukum lainnya. Penelitian ini berkesimpulan bahwa Konsep sifat melawan hukum Formil dalam pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi di Indonesia ialah apabila perbuatan tersebut melangggar norma-norma sosial, norma kesusilaan atau etik, norma-norma moral dan telah melanggar kepatutan, kehati-hatian serta keharusan yang dianut dalam hubungan orang-perorang dalam masyarakat. Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 25/PPU-XIV/2016 delik Formil berubah menjadi delik materil. Dihapuskannya kata “dapat” dari rumusan kedua norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK, mengharuskan unsur kerugian negara harus dibuktikan terlebih dahulu untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka sehingga akan memberikan kepastian hukum di dalam proses penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi di Indonesia. Kata Kunci : Korupsi, Sifat Melawan Hukum, Kerugian Keuangan Negara.
ANALISIS SIFAT MELAWAN HUKUM FORMIL TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN PASAL 2 DAN PASAL 3 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001
Abstrak Korupsi adalah masalah mendesak yang harus segera diatasi agar tercapainya pertumbuhan ekonomi yang sehat, Berbagai catatan menunjukan adanya peningkatan dan pengembangan model-model korupsi yang terjadi. Mekanisme Pengakan Hukum Tindak Pidana Korupsi merupakan suatu hal yang harus diperhatikan karena untuk menjamin Pelaksanaannya secara benar, adil, tidak ada kesewenang-wenangan dan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan. Adapun yang menjadi fokus pembahasan dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep sifat melawan hukum Formil dalam tindak pidana korupsi di Indonesia, dan bagaimana eksistensi sifat melawan hukum Formil dalam tindak pidana korupsi pada saat ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative yakni dengan cara menganalisis bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari teks hukum, putusan pengadilan, dokumen-dokumen resmi, dan literatur hukum lainnya. Penelitian ini berkesimpulan bahwa Konsep sifat melawan hukum Formil dalam pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi di Indonesia ialah apabila perbuatan tersebut melangggar norma-norma sosial, norma kesusilaan atau etik, norma-norma moral dan telah melanggar kepatutan, kehati-hatian serta keharusan yang dianut dalam hubungan orang-perorang dalam masyarakat. Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 25/PPU-XIV/2016 delik Formil berubah menjadi delik materil. Dihapuskannya kata “dapat” dari rumusan kedua norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK, mengharuskan unsur kerugian negara harus dibuktikan terlebih dahulu untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka sehingga akan memberikan kepastian hukum di dalam proses penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi di Indonesia. Kata Kunci : Korupsi, Sifat Melawan Hukum, Kerugian Keuangan Negara.
ANALISIS SIFAT MELAWAN HUKUM FORMIL TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN PASAL 2 DAN PASAL 3 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001
M DANI FARIZ AMRULLAH (author) / Yuli Kasmarani (author) / Dora Mustika (author)
2024
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Penafsiran Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Mengenai Kerahasiaan Bank
DOAJ | 2016
|