A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Prinsip Due Process of Law dalam Ketentuan Pasal 29 Undang–undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi jangka waktu pemeriksaan tindak pidana korupsi di tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi sebagaimana terdapat dalam ketentuan pasal 29 Undang–undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Adapun substansi ketentuan tersebut mengatur mengenai jangka waktu pemeriksaan tindak pidana korupsi. Fokus penelitian ini adalah pada penerapan pemeriksaan yang dilakukan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, untuk mengkaji pelaksanaan yang telah sesuai dengan jangka waktu pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh Undang–undang atau dalam pelaksanaannya masih terjadi ketidaksesuaian pelaksanaan acara pemeriksaan khususnya terkait batas aturan jangka waktu pemeriksaan sebagaimana diatur dalam undang–undang. Guna mendekati masalah ini, dilakukan penelitian hukum normatif dan dianalisis secara kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa substansi pasal 29 Undang–undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sejatinya mengedepankan asas kepastian hukum terhadap proses pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi, namun dalam penerapannya ketentuan ini berpotensi ke arah crime control model, sehingga diperlukan suatu rumusan yang tepat agar prinsip kepastian hukum dapat berjalan beriringan dengan prinsip due process of law dalam hukum acara pidana di Indonesia.
Prinsip Due Process of Law dalam Ketentuan Pasal 29 Undang–undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi jangka waktu pemeriksaan tindak pidana korupsi di tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi sebagaimana terdapat dalam ketentuan pasal 29 Undang–undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Adapun substansi ketentuan tersebut mengatur mengenai jangka waktu pemeriksaan tindak pidana korupsi. Fokus penelitian ini adalah pada penerapan pemeriksaan yang dilakukan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, untuk mengkaji pelaksanaan yang telah sesuai dengan jangka waktu pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh Undang–undang atau dalam pelaksanaannya masih terjadi ketidaksesuaian pelaksanaan acara pemeriksaan khususnya terkait batas aturan jangka waktu pemeriksaan sebagaimana diatur dalam undang–undang. Guna mendekati masalah ini, dilakukan penelitian hukum normatif dan dianalisis secara kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa substansi pasal 29 Undang–undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sejatinya mengedepankan asas kepastian hukum terhadap proses pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi, namun dalam penerapannya ketentuan ini berpotensi ke arah crime control model, sehingga diperlukan suatu rumusan yang tepat agar prinsip kepastian hukum dapat berjalan beriringan dengan prinsip due process of law dalam hukum acara pidana di Indonesia.
Prinsip Due Process of Law dalam Ketentuan Pasal 29 Undang–undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Faisal Matogu (author) / Elis Rusmiati (author)
2023
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0