A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
PENERAPAN HUKUM WARIS PADA MASYARAKAT SEDULUR SIKEP DESA BATUREJO
Permasalahan yang diteliti dalam Artikel ini yaitu tentang Pembagian Hukum Waris Sedulur Sikep Indonesia merupakan bangsa yang masyarakatnya memiliki keragaman suku, ras, agama dan adat kebiasaan yang tersebar di kota dan di desa menggunakan metode empiris Secara Umum adalah suatu keadaan yang berdasarkan pada kejadian yang perah dialami yang didapat melalui penelitian observasi, Dalam penelitian metode atau teknik pengumpulan data terlebih dahulu untuk mengetahui keberhasilan dalam peneliti. Metode tersebut berkaitan dengan cara yang dilakukan untuk mengumpulkan data dari mengetahui sumbernya. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Tata Cara Pembagian Warisan masyarakat ini memiliki nilai keadilan dimana semua anak mendapatkan HAK nya sama dibagi Rata hal tersebut juga sudah dilakukan pendahulunya tidak ada yang di ubah sama sekali dalam Pembagian Warisan nya , dan warisan tersebut bersifat Parental Terhadap Sistem Pewarisan Adat Sistem keturunan parental atau bilateral adalah masyarakat hukum, di mana para anggotanya menarik garis keturunan ke atas melalui garis Bapak dan garis Ibu, terus ke atas sehingga dijumpai seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai moyangnya dan jika pun ada sengketa itu pun juga akan diselesaikan dalam masalah kekeluargaan.
PENERAPAN HUKUM WARIS PADA MASYARAKAT SEDULUR SIKEP DESA BATUREJO
Permasalahan yang diteliti dalam Artikel ini yaitu tentang Pembagian Hukum Waris Sedulur Sikep Indonesia merupakan bangsa yang masyarakatnya memiliki keragaman suku, ras, agama dan adat kebiasaan yang tersebar di kota dan di desa menggunakan metode empiris Secara Umum adalah suatu keadaan yang berdasarkan pada kejadian yang perah dialami yang didapat melalui penelitian observasi, Dalam penelitian metode atau teknik pengumpulan data terlebih dahulu untuk mengetahui keberhasilan dalam peneliti. Metode tersebut berkaitan dengan cara yang dilakukan untuk mengumpulkan data dari mengetahui sumbernya. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Tata Cara Pembagian Warisan masyarakat ini memiliki nilai keadilan dimana semua anak mendapatkan HAK nya sama dibagi Rata hal tersebut juga sudah dilakukan pendahulunya tidak ada yang di ubah sama sekali dalam Pembagian Warisan nya , dan warisan tersebut bersifat Parental Terhadap Sistem Pewarisan Adat Sistem keturunan parental atau bilateral adalah masyarakat hukum, di mana para anggotanya menarik garis keturunan ke atas melalui garis Bapak dan garis Ibu, terus ke atas sehingga dijumpai seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai moyangnya dan jika pun ada sengketa itu pun juga akan diselesaikan dalam masalah kekeluargaan.
PENERAPAN HUKUM WARIS PADA MASYARAKAT SEDULUR SIKEP DESA BATUREJO
Troeboes Soeprijanto (author) / Rizal Ecky Erwanda (author)
2022
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
KEDUDUKAN AHLI WARIS PENGGANTI DAN PRINSIP KEADILAN DALAM HUKUM WARIS ISLAM
DOAJ | 2016
|Relevansi Penentuan Kriteria Desa/Kelurahan Sadar Hukum terhadap Kesadaran Hukum Masyarakat
DOAJ | 2017
|