A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
KEDUDUKAN HUKUM PERJANJIAN PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.69/PUU-XIII/2015
Ketentuan Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan, dengan suatu perjanjian tertulis. Selama perkawinan berlangsung perjanjian perkawinan tidak dapat diubah, kecuali jika kedua belah pihak ada perjanjian untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga. Dengan keluarnya Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 terjadi perubahan berkaitan dengan pembuatan perjanjian perkawinan, karena saat ini suami istri dapat membuat perjanjian perkawinan sepanjang perkawinan mereka. Perjanjian perkawinan tersebut dapat dibuat secara tertulis yang disahkan Pegawai Pencatat Perkawinan atau dapat meminta bantuan notaris. Perjanjian perkawinan pasca Putusan MK tersebut dapat dibuat sebelum, pada saat dan sepanjang perkawinan dilangsungkan. Pembuatan perjanjian perkawinan sepanjang perkawinan tidak boleh merugikan pihak ketiga, dan mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, atau berdasarkan kesepakatan para pihak yang terhitung sejak tanggal perjanjian perkawinan dibuat. Perjanjian perkawinan tersebut harus didaftarkan ke kantor pencatat perkawinan agar mengikat pihak ketiga.
KEDUDUKAN HUKUM PERJANJIAN PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.69/PUU-XIII/2015
Ketentuan Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan, dengan suatu perjanjian tertulis. Selama perkawinan berlangsung perjanjian perkawinan tidak dapat diubah, kecuali jika kedua belah pihak ada perjanjian untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga. Dengan keluarnya Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 terjadi perubahan berkaitan dengan pembuatan perjanjian perkawinan, karena saat ini suami istri dapat membuat perjanjian perkawinan sepanjang perkawinan mereka. Perjanjian perkawinan tersebut dapat dibuat secara tertulis yang disahkan Pegawai Pencatat Perkawinan atau dapat meminta bantuan notaris. Perjanjian perkawinan pasca Putusan MK tersebut dapat dibuat sebelum, pada saat dan sepanjang perkawinan dilangsungkan. Pembuatan perjanjian perkawinan sepanjang perkawinan tidak boleh merugikan pihak ketiga, dan mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, atau berdasarkan kesepakatan para pihak yang terhitung sejak tanggal perjanjian perkawinan dibuat. Perjanjian perkawinan tersebut harus didaftarkan ke kantor pencatat perkawinan agar mengikat pihak ketiga.
KEDUDUKAN HUKUM PERJANJIAN PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.69/PUU-XIII/2015
sri - Turatmiyah (author)
2019
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Konstitusionalitas Perkawinan Antar-Pegawai Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
DOAJ | 2020
|KEDUDUKAN HUKUM PERJANJIAN KAWIN YANG DIBUAT SETELAH PERKAWINAN DILANGSUNGKAN
DOAJ | 2020
|