A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Analisa yuridis keberlaukan peraturan daerah Provinsi Bali No 16 Tahun 2009 tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Bali tahun 2009-2029 dalam kerangka filsafat hukum
Dinamika yang muncul dimasyarakat yang merasa hak hak asasinya dilanggar oleh beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Bali Tahun 2009-2029 maka analisa secara normatif terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Bali Tahun 2009-2029 mutlak dilakukan untuk menghindari konflik yang berkepanjangan sekaligus menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat Bali.Adapun rumusan masalah yang diambil : Apakah pembentukan peraturan daerah provinsi Bali No 16 tahun 2009 sudah memenuhi unsur filosofis, yuridis dan sosiologis dalam aspek keberlakuannya?dan Apakah peraturan daerah provinsi Bali No 16 tahun 2009 sudah mencerminkan nilai keadilan dalam masyarakat? Metode Penulisan yang dipergunakan metode hukum Normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang dianalisis dengan metode analisis kritis (critical analysis) melalui pendekatan analisis komprehensif (comprehensive analysis). Adapun Simpulan yang didapat Pertama, menurut teori keberlakuan hukum, pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 sudah memenuhi unsur filosofis, yuridis, dan sosiologis dalam pembentukannya dan kedua Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Belum mencerminkan keadilan bagi masyarakat.
Analisa yuridis keberlaukan peraturan daerah Provinsi Bali No 16 Tahun 2009 tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Bali tahun 2009-2029 dalam kerangka filsafat hukum
Dinamika yang muncul dimasyarakat yang merasa hak hak asasinya dilanggar oleh beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Bali Tahun 2009-2029 maka analisa secara normatif terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Bali Tahun 2009-2029 mutlak dilakukan untuk menghindari konflik yang berkepanjangan sekaligus menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat Bali.Adapun rumusan masalah yang diambil : Apakah pembentukan peraturan daerah provinsi Bali No 16 tahun 2009 sudah memenuhi unsur filosofis, yuridis dan sosiologis dalam aspek keberlakuannya?dan Apakah peraturan daerah provinsi Bali No 16 tahun 2009 sudah mencerminkan nilai keadilan dalam masyarakat? Metode Penulisan yang dipergunakan metode hukum Normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang dianalisis dengan metode analisis kritis (critical analysis) melalui pendekatan analisis komprehensif (comprehensive analysis). Adapun Simpulan yang didapat Pertama, menurut teori keberlakuan hukum, pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 sudah memenuhi unsur filosofis, yuridis, dan sosiologis dalam pembentukannya dan kedua Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Belum mencerminkan keadilan bagi masyarakat.
Analisa yuridis keberlaukan peraturan daerah Provinsi Bali No 16 Tahun 2009 tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Bali tahun 2009-2029 dalam kerangka filsafat hukum
Kadek Julia Mahadewi (author)
2019
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
perda tata ruang , bali , filsafat hukum , Law , K
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0