A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Prinsip Kehati-Hatian di Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku
Prinsip Kehati-Hatian di Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup dalamPeraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku bertujuan untuk mengetahui hakekat prinsip kehati-hatian dalam Rencana Tata Ruang Wilayah di Provinsi Maluku.Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan terhadap azas-azas hukum, kaedah-kaedah hukum dalam arti nilai (norma) peraturan hukum konkrit dan sistem hukum.Pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah pendekaan filosofis (philosophicalapproach), pendekatan konseptual (conseptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil yang diperoleh bahwa prinsip kehati-hatian dalam Perda RTRW Provinsi Maluku No. 16 Tahun 2013 dilakukan pencegahan secara dini, pencegahan antisipatif, kehati-hatian (Prudential Principles) terhadap perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup serta penataan ruang. Filosofis pengaturan prinsip kehati-hatian dalam Perda RTRW Provinsi Maluku bahwa mengingat fungsi ruang sebagai tempat manusia dan makhluk hidup lain, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya, pada dasarnya ketersediaannya tidak tak terbatas. Berkaitan itu untuk mewujudkan rencana tata ruang wilayah Provinsi Maluku yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan perlu dilakukan rencana tata ruang wilayah yang dapat mengharmonisasi lingkungan alam dan lingkungan buatan mampu mewujudkan keterpaduan penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan, serta dapat memberikan perlindungan terhadap fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan hidup akibat pemanfaatan ruang.
Prinsip Kehati-Hatian di Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku
Prinsip Kehati-Hatian di Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup dalamPeraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku bertujuan untuk mengetahui hakekat prinsip kehati-hatian dalam Rencana Tata Ruang Wilayah di Provinsi Maluku.Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan terhadap azas-azas hukum, kaedah-kaedah hukum dalam arti nilai (norma) peraturan hukum konkrit dan sistem hukum.Pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah pendekaan filosofis (philosophicalapproach), pendekatan konseptual (conseptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil yang diperoleh bahwa prinsip kehati-hatian dalam Perda RTRW Provinsi Maluku No. 16 Tahun 2013 dilakukan pencegahan secara dini, pencegahan antisipatif, kehati-hatian (Prudential Principles) terhadap perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup serta penataan ruang. Filosofis pengaturan prinsip kehati-hatian dalam Perda RTRW Provinsi Maluku bahwa mengingat fungsi ruang sebagai tempat manusia dan makhluk hidup lain, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya, pada dasarnya ketersediaannya tidak tak terbatas. Berkaitan itu untuk mewujudkan rencana tata ruang wilayah Provinsi Maluku yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan perlu dilakukan rencana tata ruang wilayah yang dapat mengharmonisasi lingkungan alam dan lingkungan buatan mampu mewujudkan keterpaduan penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan, serta dapat memberikan perlindungan terhadap fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan hidup akibat pemanfaatan ruang.
Prinsip Kehati-Hatian di Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku
La Ode Angga (author)
2017
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Proses Penyusunan Rencana Tata Ruang dalam Kaitan Kelestarian Fungsi Lingkungan Hidup
BASE | 2014
|Proses Penyusunan Rencana Tata Ruang dalam Kaitan Kelestarian Fungsi Lingkungan Hidup
DOAJ | 2014
|Partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah di Bidang Lingkungan Hidup
DOAJ | 2019
|