A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN KAWIN YANG DIBUAT PASCA PERKAWINAN SETELAH DIKABULKANNYA PUTUSAN MK NO. 69/PUU/XIII-2015 (Analisis Penetapan Nomor 80/Pdt.P/2020/PN.Ptk)
Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui ketentuan hukum terkait perjanjian pekawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Putusan MK. No. 69/PUU-XIII/2015, pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan perjanjian kawin pasca perkawinan, serta analisis hukum terhadap diperbolehkannya perjanjian kawin pasca perkawinan berlangsung setelah adanya putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015. Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif, yang didukung dengan sumber data sekunder, serta dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian yaitu Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1974, yang telah diubah oleh Undang-Undang RI No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengatur tentang perjanjian perkawinan di Indonesia sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 69/PUU-XIII/2015. Dengan adanya Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015, larangan perjanjian kawin pasca perkawinan dalam Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1974 telah dinyatakan tidak berlaku. Penetapan Nomor 80/Pdt.P/2020/PN.Ptk adalah putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri dalam perkara perjanjian kawin pasca perkawinan. Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 telah memperbolehkan perjanjian kawin pasca perkawinan di Indonesia dengan memberikan pemaknaan terhadap Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Perkawinan. Oleh karena itu, diperbolehkannya perjanjian kawin pasca perkawinan sudah sesuai dengan putusan konstitusional tersebut. Putusan MK memiliki kekuatan hukum mengikat dan harus diikuti oleh semua lembaga peradilan, termasuk Pengadilan Negeri yang mengeluarkan Penetapan No. 80/Pdt.P/2020/PN.Ptk. Adapun saran penelitian ini adalah setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, hendaknya pemerintah melakukan sosialisasi. Diharapkan kepada hakim dalam menerima permohonan penetapan perjanjian perkawinan agar dapat memasukan point-point penting dalam pemaknaan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terkait dengan frasa diberlakukannya perjanjian perkawinan setelah perkawinan berlangsung
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN KAWIN YANG DIBUAT PASCA PERKAWINAN SETELAH DIKABULKANNYA PUTUSAN MK NO. 69/PUU/XIII-2015 (Analisis Penetapan Nomor 80/Pdt.P/2020/PN.Ptk)
Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui ketentuan hukum terkait perjanjian pekawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Putusan MK. No. 69/PUU-XIII/2015, pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan perjanjian kawin pasca perkawinan, serta analisis hukum terhadap diperbolehkannya perjanjian kawin pasca perkawinan berlangsung setelah adanya putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015. Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif, yang didukung dengan sumber data sekunder, serta dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian yaitu Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1974, yang telah diubah oleh Undang-Undang RI No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengatur tentang perjanjian perkawinan di Indonesia sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 69/PUU-XIII/2015. Dengan adanya Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015, larangan perjanjian kawin pasca perkawinan dalam Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1974 telah dinyatakan tidak berlaku. Penetapan Nomor 80/Pdt.P/2020/PN.Ptk adalah putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri dalam perkara perjanjian kawin pasca perkawinan. Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 telah memperbolehkan perjanjian kawin pasca perkawinan di Indonesia dengan memberikan pemaknaan terhadap Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Perkawinan. Oleh karena itu, diperbolehkannya perjanjian kawin pasca perkawinan sudah sesuai dengan putusan konstitusional tersebut. Putusan MK memiliki kekuatan hukum mengikat dan harus diikuti oleh semua lembaga peradilan, termasuk Pengadilan Negeri yang mengeluarkan Penetapan No. 80/Pdt.P/2020/PN.Ptk. Adapun saran penelitian ini adalah setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, hendaknya pemerintah melakukan sosialisasi. Diharapkan kepada hakim dalam menerima permohonan penetapan perjanjian perkawinan agar dapat memasukan point-point penting dalam pemaknaan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terkait dengan frasa diberlakukannya perjanjian perkawinan setelah perkawinan berlangsung
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN KAWIN YANG DIBUAT PASCA PERKAWINAN SETELAH DIKABULKANNYA PUTUSAN MK NO. 69/PUU/XIII-2015 (Analisis Penetapan Nomor 80/Pdt.P/2020/PN.Ptk)
Elvira Fitriyani Pakpahan (author) / O.K. Isnainul (author) / Irfan Musliansyah (author)
2023
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
KEDUDUKAN HUKUM PERJANJIAN KAWIN YANG DIBUAT SETELAH PERKAWINAN DILANGSUNGKAN
DOAJ | 2020
|KEDUDUKAN HUKUM PERJANJIAN PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.69/PUU-XIII/2015
DOAJ | 2019
|DOAJ | 2023
|