A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Efektivitas dan Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai Hukum Siber di Indonesia: Tantangan dan Solusi
Perkembangan teknologi dan informasi yang pesat telah memengaruhi berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk meningkatnya potensi kejahatan siber. Indonesia, sebagai salah satu negara dengan pengguna internet terbesar di dunia, menghadapi berbagai tantangan dalam menangani kejahatan siber yang semakin kompleks. Kejahatan ini mencakup berbagai bentuk seperti pencurian data pribadi, penipuan online, dan ujaran kebencian di media sosial. Sebagai respons, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang bertujuan mengatur aktivitas di dunia maya dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas UU ITE dalam mengatasi kejahatan siber di Indonesia serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam implementasinya. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, kajian ini mengeksplorasi aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis UU ITE. Penelitian ini juga menyoroti tantangan seperti ketidakjelasan pasal-pasal dalam UU ITE yang sering disebut sebagai “pasal karet,” kurangnya edukasi masyarakat, serta dinamika teknologi yang terus berkembang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU ITE telah memberikan kerangka hukum awal yang signifikan, implementasinya masih memerlukan perbaikan untuk menjamin keadilan dan efektivitas. Penyesuaian hukum diperlukan untuk mengatasi kekurangan dalam pasal-pasal yang multitafsir dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan aturan hukum. Simpulan penelitian ini menggarisbawahi pentingnya reformasi hukum siber yang berkelanjutan untuk menghadapi tantangan kejahatan siber di era digital.
Efektivitas dan Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai Hukum Siber di Indonesia: Tantangan dan Solusi
Perkembangan teknologi dan informasi yang pesat telah memengaruhi berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk meningkatnya potensi kejahatan siber. Indonesia, sebagai salah satu negara dengan pengguna internet terbesar di dunia, menghadapi berbagai tantangan dalam menangani kejahatan siber yang semakin kompleks. Kejahatan ini mencakup berbagai bentuk seperti pencurian data pribadi, penipuan online, dan ujaran kebencian di media sosial. Sebagai respons, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang bertujuan mengatur aktivitas di dunia maya dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas UU ITE dalam mengatasi kejahatan siber di Indonesia serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam implementasinya. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, kajian ini mengeksplorasi aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis UU ITE. Penelitian ini juga menyoroti tantangan seperti ketidakjelasan pasal-pasal dalam UU ITE yang sering disebut sebagai “pasal karet,” kurangnya edukasi masyarakat, serta dinamika teknologi yang terus berkembang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU ITE telah memberikan kerangka hukum awal yang signifikan, implementasinya masih memerlukan perbaikan untuk menjamin keadilan dan efektivitas. Penyesuaian hukum diperlukan untuk mengatasi kekurangan dalam pasal-pasal yang multitafsir dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan aturan hukum. Simpulan penelitian ini menggarisbawahi pentingnya reformasi hukum siber yang berkelanjutan untuk menghadapi tantangan kejahatan siber di era digital.
Efektivitas dan Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai Hukum Siber di Indonesia: Tantangan dan Solusi
Astri Aprilianti (author)
2025
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
DOAJ | 2021
|