A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
PROBLEMATIKA HUKUM DALAM KEBEBASAN BERPENDAPAT PADA BIDANG POLITIK: PERSPEKTIF PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DAN KETERLIBATAN MASYARAKAT TERHADAP PENERAPAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE) DI INDONESIA
Dalam era digital saat ini, kebebasan berpendapat menjadi isu krusial dalam sistem politik, tetapi penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia sering menimbulkan kontroversi mengenai batasan yang diberlakukan terhadap hak tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dampak UU ITE terhadap kebebasan berpendapat dalam konteks politik, dengan fokus pada tinjauan dari perspektif hukum, pendidikan kewarganegaraan, dan keterlibatan masyarakat. Metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang berupaya mengidentifikasi aturan hukum, prinsip-prinsip, dan doktrin yang relevan untuk menjawab isu-isu hukum terkait UU ITE. Data yang digunakan mencakup bahan hukum primer yang memiliki kekuatan mengikat, bahan hukum sekunder yang memberikan konteks tambahan, serta bahan hukum tersier yang mendukung pemahaman hukum lebih luas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU ITE, meskipun dirancang untuk melindungi masyarakat dari informasi negatif dan hoaks, sering kali digunakan untuk membatasi kebebasan berpendapat, khususnya dalam konteks politik. Pasal-pasal mengenai penyebaran informasi dan ujaran kebencian dapat menciptakan ketidakpastian hukum, membuat individu, terutama pengkritik politik, merasa tertekan untuk membatasi ekspresi mereka demi menghindari sanksi hukum. Perspektif hukum menekankan pentingnya menyeimbangkan perlindungan masyarakat dengan hak kebebasan berpendapat melalui penegakan hukum yang adil dan transparan. Dari sudut pandang Pendidikan Kewarganegaraan, pemahaman yang mendalam mengenai UU ITE adalah kunci untuk mengedukasi warga negara tentang hak dan kewajiban mereka serta batasan-batasan hukum.
PROBLEMATIKA HUKUM DALAM KEBEBASAN BERPENDAPAT PADA BIDANG POLITIK: PERSPEKTIF PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DAN KETERLIBATAN MASYARAKAT TERHADAP PENERAPAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE) DI INDONESIA
Dalam era digital saat ini, kebebasan berpendapat menjadi isu krusial dalam sistem politik, tetapi penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia sering menimbulkan kontroversi mengenai batasan yang diberlakukan terhadap hak tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dampak UU ITE terhadap kebebasan berpendapat dalam konteks politik, dengan fokus pada tinjauan dari perspektif hukum, pendidikan kewarganegaraan, dan keterlibatan masyarakat. Metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang berupaya mengidentifikasi aturan hukum, prinsip-prinsip, dan doktrin yang relevan untuk menjawab isu-isu hukum terkait UU ITE. Data yang digunakan mencakup bahan hukum primer yang memiliki kekuatan mengikat, bahan hukum sekunder yang memberikan konteks tambahan, serta bahan hukum tersier yang mendukung pemahaman hukum lebih luas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU ITE, meskipun dirancang untuk melindungi masyarakat dari informasi negatif dan hoaks, sering kali digunakan untuk membatasi kebebasan berpendapat, khususnya dalam konteks politik. Pasal-pasal mengenai penyebaran informasi dan ujaran kebencian dapat menciptakan ketidakpastian hukum, membuat individu, terutama pengkritik politik, merasa tertekan untuk membatasi ekspresi mereka demi menghindari sanksi hukum. Perspektif hukum menekankan pentingnya menyeimbangkan perlindungan masyarakat dengan hak kebebasan berpendapat melalui penegakan hukum yang adil dan transparan. Dari sudut pandang Pendidikan Kewarganegaraan, pemahaman yang mendalam mengenai UU ITE adalah kunci untuk mengedukasi warga negara tentang hak dan kewajiban mereka serta batasan-batasan hukum.
PROBLEMATIKA HUKUM DALAM KEBEBASAN BERPENDAPAT PADA BIDANG POLITIK: PERSPEKTIF PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DAN KETERLIBATAN MASYARAKAT TERHADAP PENERAPAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE) DI INDONESIA
Lili Halimah (author) / Yayuk Hidayah (author)
2024
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
DOAJ | 2021
|