A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Penggunaan Diskresi oleh Polisi dalam Penegakan Hukum
Polisi merupakan “gatekeeper” dalam sistem peradilan pidana oleh karena-
nya polisi dapat dikatakan sebagai “perwujudan” hukum (pidana) yang
berlaku. Dalam posisi yang demikian itu, maka polisi dalam melaksanakan
tugas selalu dituntut untuk menggunakan kemampuan daya “baca”, daya
“pilah” dan daya “pilih” khususnya dalam menangani kasus yang tergolong
sensitif. Penulisan ini hendak mengkaji apakah diskresi sesungguhnya
bertentangan dengan aturan hukum ? Untuk keperluan tersebut, kasus
“manten” yang berlaku di Madura sebagai bahan analisis dan teori diskresi
sebagai pisau analisis.
Kata Kunci : Polisi, Penegakan Hukum, Diskresi
Penggunaan Diskresi oleh Polisi dalam Penegakan Hukum
Polisi merupakan “gatekeeper” dalam sistem peradilan pidana oleh karena-
nya polisi dapat dikatakan sebagai “perwujudan” hukum (pidana) yang
berlaku. Dalam posisi yang demikian itu, maka polisi dalam melaksanakan
tugas selalu dituntut untuk menggunakan kemampuan daya “baca”, daya
“pilah” dan daya “pilih” khususnya dalam menangani kasus yang tergolong
sensitif. Penulisan ini hendak mengkaji apakah diskresi sesungguhnya
bertentangan dengan aturan hukum ? Untuk keperluan tersebut, kasus
“manten” yang berlaku di Madura sebagai bahan analisis dan teori diskresi
sebagai pisau analisis.
Kata Kunci : Polisi, Penegakan Hukum, Diskresi
Penggunaan Diskresi oleh Polisi dalam Penegakan Hukum
2014
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Membangun Model Penegakan Hukum Pidana Dalam Tindak Pidana Penggunaan Kartu Kredit
DOAJ | 2020
|