A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Penahanan Tersangka/Terdakwa Pengguna Narkotika Oleh Aparat Penegak Hukum Dalam Perspektif Tujuan Penegakan Hukum
Fenomena yang terjadi di Indonesia saat ini adalah semakin maraknya peredaran Narkotika yang menyebabkan munculnya korban Penyalahgunaan Narkotika dari kalangan masyarakat yang cukup besar, termasuk pelajar dan mahasiswa sebagai, kemudian dijatuhi hukuman pidana penjara. Berdasarkan pengamatan dilapangan Penyidik dan Penuntut Umum masih lebih mengedepankan pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1), padahal fakta menunjukkan bahwa untuk menggunakan Narkotika seorang tersangka/terdakwa hampir dapat dipastikan bahwa mereka membawa, membeli atau menyimpan serta memiliki Narkotika,kemudian dijatuhkan pidana penjara dengan dasar pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tanpa mempertimbangkan pasal 127 ayat (3) yang berbunyi Penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Bukan mengedepankan kepastian hukum. Dalam 6 (enam) putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan para Tersangka atau Terdakwa semuanya di dilakukan penahanan mulai dari proses Penyidikan, Penuntutan dan peradilan dengan durasi waktu penahanan antara 104 hari sampai dengan 184 hari, padahal sesungguhnya pembuktiannya tidak terlalu rumit karena diawali dengan kasus tertangkap tangan sampai dijatuhi vonis hukuman pidana penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penahanan Tersangka/Terdakwa Pengguna Narkotika Oleh Aparat Penegak Hukum Dalam Perspektif Tujuan Penegakan Hukum
Fenomena yang terjadi di Indonesia saat ini adalah semakin maraknya peredaran Narkotika yang menyebabkan munculnya korban Penyalahgunaan Narkotika dari kalangan masyarakat yang cukup besar, termasuk pelajar dan mahasiswa sebagai, kemudian dijatuhi hukuman pidana penjara. Berdasarkan pengamatan dilapangan Penyidik dan Penuntut Umum masih lebih mengedepankan pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1), padahal fakta menunjukkan bahwa untuk menggunakan Narkotika seorang tersangka/terdakwa hampir dapat dipastikan bahwa mereka membawa, membeli atau menyimpan serta memiliki Narkotika,kemudian dijatuhkan pidana penjara dengan dasar pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tanpa mempertimbangkan pasal 127 ayat (3) yang berbunyi Penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Bukan mengedepankan kepastian hukum. Dalam 6 (enam) putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan para Tersangka atau Terdakwa semuanya di dilakukan penahanan mulai dari proses Penyidikan, Penuntutan dan peradilan dengan durasi waktu penahanan antara 104 hari sampai dengan 184 hari, padahal sesungguhnya pembuktiannya tidak terlalu rumit karena diawali dengan kasus tertangkap tangan sampai dijatuhi vonis hukuman pidana penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penahanan Tersangka/Terdakwa Pengguna Narkotika Oleh Aparat Penegak Hukum Dalam Perspektif Tujuan Penegakan Hukum
Syahrir Kuba (author)
2023
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Pengguna Narkotika , Pidana Penjara , Rehabilitasi , Law , K
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Penerapan Asas Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
DOAJ | 2017
|Pengeluaran Tahanan Demi Hukum bagi Tersangka dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia
DOAJ | 2020
|PENAHANAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
DOAJ | 2020
|