A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Pemenuhan Hak Kesehatan Bagi Penyandang Disabilitas Sebagai Upaya Perlindungan Sosial
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan hak kesehatan bagi penyandang disabilitas berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan baik secara preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif yang ditujukan untuk menjaga supaya tetap hidup sehat dan produktif kehidupan sehari-hari. Negara dan masyarakat memiliki kewajiban untuk turut berpartisipasi dalam upaya pemenuhan hak kesehatan sebagai perwujudan perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas khususnya pada bidang kesehatan.
Pemenuhan Hak Kesehatan Bagi Penyandang Disabilitas Sebagai Upaya Perlindungan Sosial
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan hak kesehatan bagi penyandang disabilitas berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan baik secara preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif yang ditujukan untuk menjaga supaya tetap hidup sehat dan produktif kehidupan sehari-hari. Negara dan masyarakat memiliki kewajiban untuk turut berpartisipasi dalam upaya pemenuhan hak kesehatan sebagai perwujudan perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas khususnya pada bidang kesehatan.
Pemenuhan Hak Kesehatan Bagi Penyandang Disabilitas Sebagai Upaya Perlindungan Sosial
Nurika Falah Ilmania (author) / Nofi Sri Utami (author)
2023
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Implementasi Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas Ketenagakerjaan di Semarang
DOAJ | 2018
|PELAKSANAAN BIMBINGAN PRANIKAH BAGI CALON PENGANTIN PENYANDANG DISABILITAS
DOAJ | 2023
|