A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
FAKTOR PENYEBAB TIDAK DILAKSANAKANNYA PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA (Analisis Kasus Putusan PTUN Medan No: 17/G/2000/PTUN-MDN)
Pengadilan adalah sebuah lembaga atau institusi terakhir di dalam penegakan hukum. Lembaga Peradilan tercakup di dalam ruang lingkup kekuasaan kehakiman, dan berdasarkan kaidah Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 ditegaskan bahwa kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan Tata Usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara dalam lingkup sengketa Tata Usaha Negara. Setiap sengketa yang timbul di antara pemerintah dengan pihak yang dirugikan baik perorangan maupun badan hukum atas terbitkannya keputusan Pejabat Tata Usaha Negara atau karena tidak diterbitnya keputusan Tata Usaha Negara menurut tata cara dan dalam tenggang waktu yang ditentukan Undang-Undang yang merugikan kepentingannya, muara penyelesaiannya adalah melalui lembaga Pengadilan Tata Usaha Negara.
FAKTOR PENYEBAB TIDAK DILAKSANAKANNYA PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA (Analisis Kasus Putusan PTUN Medan No: 17/G/2000/PTUN-MDN)
Pengadilan adalah sebuah lembaga atau institusi terakhir di dalam penegakan hukum. Lembaga Peradilan tercakup di dalam ruang lingkup kekuasaan kehakiman, dan berdasarkan kaidah Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 ditegaskan bahwa kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan Tata Usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara dalam lingkup sengketa Tata Usaha Negara. Setiap sengketa yang timbul di antara pemerintah dengan pihak yang dirugikan baik perorangan maupun badan hukum atas terbitkannya keputusan Pejabat Tata Usaha Negara atau karena tidak diterbitnya keputusan Tata Usaha Negara menurut tata cara dan dalam tenggang waktu yang ditentukan Undang-Undang yang merugikan kepentingannya, muara penyelesaiannya adalah melalui lembaga Pengadilan Tata Usaha Negara.
FAKTOR PENYEBAB TIDAK DILAKSANAKANNYA PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA (Analisis Kasus Putusan PTUN Medan No: 17/G/2000/PTUN-MDN)
Ahmad Dahlan Hasibuan (author) / Ferry Aries Suranta (author)
2013
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Analisis Problematika Putusan Tata Usaha Negara Dalam Sengketa Kepegawaian
DOAJ | 2022
|DOAJ | 2017
|