A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
ANALISIS NORMATIF PELEPASAN HAK PENGELOLAAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT DALAM RANGKA PEMBANGUNAN KAWASAN MANDALIKA RESORT
Penelitian ini bertujuan menganalisis hukum pelepasan HPL dan akibat hukum pelepasan HPL Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat di kawasan Mandalika Resort. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif karena penelitian ini menganalisis Peraturan Perundang-undangan terkait Pelepasan Hak Pengelolaan. Pendekatan Penelitian yang digunakan adalah pendekatan Pendekatan Konseptual dan Pendekatan Statuta. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pelepasan hak adalah pemutusan hubungan hukum terhadap hak penguasaan dan kepemilikan suatu benda oleh subyek hak secara sengaja dengan maksud-maksud tertentu. Prosedur dan persyaratan pelepasan HPL Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat di kawasan Mandalika Resort dilaksanakan berdasarkan peraturan pemerintah, dan peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Pelepasan hak berhubungan dengan perolehan hak atas tanah baik untuk keperluan pribadi/usaha atau kepentingan umum, dalam hukum tanah nasional dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: a. Pemindahan hak b. Pelepasan hak c. Pencabutan
ANALISIS NORMATIF PELEPASAN HAK PENGELOLAAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT DALAM RANGKA PEMBANGUNAN KAWASAN MANDALIKA RESORT
Penelitian ini bertujuan menganalisis hukum pelepasan HPL dan akibat hukum pelepasan HPL Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat di kawasan Mandalika Resort. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif karena penelitian ini menganalisis Peraturan Perundang-undangan terkait Pelepasan Hak Pengelolaan. Pendekatan Penelitian yang digunakan adalah pendekatan Pendekatan Konseptual dan Pendekatan Statuta. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pelepasan hak adalah pemutusan hubungan hukum terhadap hak penguasaan dan kepemilikan suatu benda oleh subyek hak secara sengaja dengan maksud-maksud tertentu. Prosedur dan persyaratan pelepasan HPL Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat di kawasan Mandalika Resort dilaksanakan berdasarkan peraturan pemerintah, dan peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Pelepasan hak berhubungan dengan perolehan hak atas tanah baik untuk keperluan pribadi/usaha atau kepentingan umum, dalam hukum tanah nasional dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: a. Pemindahan hak b. Pelepasan hak c. Pencabutan
ANALISIS NORMATIF PELEPASAN HAK PENGELOLAAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT DALAM RANGKA PEMBANGUNAN KAWASAN MANDALIKA RESORT
Putu Juni Swasta (author)
2015
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR DALAM RANGKA OPTIMALISASI PENGELOLAAN ASET TANAH
DOAJ | 2015
|Peran Pemerintah Daerah Provinsi Riau dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Siak
DOAJ | 2016
|