A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
PERLINDUNGAN HUKUM HAK ATAS TANAH HUTAN YANG DIKELOLA MASYARAKAT ADAT DALAM KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG RINJANI DUSUN JURANG KOAK DESA BEBIDAS KECAMATAN WANASABA KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Mengidentifikasi dan memahami sejauh mana undang-undang mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat, dan untuk menggambarkan bagaimana cara masyarakat untuk memperoleh hak atas tanah hutan hususnya bagi masyarakat Jurang Koak Desa Bebidas Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat. Penelitain ini menggunakan metode normative empiri, melalui pendekatan konstitusi dan sosiologis dalam masyarakat. Kunci dari perlindungan hak masyarakat adat secara filosofis terdapat dalam pasal 18B ayat (2) dan banyak peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang peraturan tersebut. Namun dari sekian banyak peraturan yang mengatur mengenai hak masyarakat adat, hanya satu peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak masyarakat terhadap hutan yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tentang Kehutanan. Permasalahan-permasalahan yang terjadai dalam msyarakat karena belum ada undang-undang husus yang mengatur mengenai hak atas tanah bagi masyarakat pada umumnya dan masyarakat adat pada hususnya.
PERLINDUNGAN HUKUM HAK ATAS TANAH HUTAN YANG DIKELOLA MASYARAKAT ADAT DALAM KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG RINJANI DUSUN JURANG KOAK DESA BEBIDAS KECAMATAN WANASABA KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Mengidentifikasi dan memahami sejauh mana undang-undang mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat, dan untuk menggambarkan bagaimana cara masyarakat untuk memperoleh hak atas tanah hutan hususnya bagi masyarakat Jurang Koak Desa Bebidas Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat. Penelitain ini menggunakan metode normative empiri, melalui pendekatan konstitusi dan sosiologis dalam masyarakat. Kunci dari perlindungan hak masyarakat adat secara filosofis terdapat dalam pasal 18B ayat (2) dan banyak peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang peraturan tersebut. Namun dari sekian banyak peraturan yang mengatur mengenai hak masyarakat adat, hanya satu peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak masyarakat terhadap hutan yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tentang Kehutanan. Permasalahan-permasalahan yang terjadai dalam msyarakat karena belum ada undang-undang husus yang mengatur mengenai hak atas tanah bagi masyarakat pada umumnya dan masyarakat adat pada hususnya.
PERLINDUNGAN HUKUM HAK ATAS TANAH HUTAN YANG DIKELOLA MASYARAKAT ADAT DALAM KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG RINJANI DUSUN JURANG KOAK DESA BEBIDAS KECAMATAN WANASABA KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Risdiana Risdiana (author)
2017
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0