A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
KECAKAPAN HUKUM DAN LEGALITAS TANDA TANGAN SEORANG TERPIDANA DALAM MENANDATANGANI AKTA OTENTIK
Eksistensi notaris sebagai pejabat umum adalah mengakomodir segala hal yang berkaitan dengan hukum keperdataan, khususnya kebutuhan masyarakat akan pembuktian dengan pembuatan akta otentik. Kecakapan hukum dan legalitas tanda tangan penghadap sangat penting diperhatikan karena dapat mengakibatkan akta otentik tersebut menjadi akta dibawah tangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini bahwa terpidana di lembaga pemasyarakatan cakap bertindak dalam hukum dengan menandatangani atau menjadi akta di hadapan notaris. Kecakapan bertindak dalam hukum sebagaimana pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak ada menyebut bahwa orang yang ada dalam lembaga pemasyarakatan menjalani sanksi pidana dinyatakan tidak cakap bertindak dalam hukum, sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bahwa tiada suatu hukuman pun yang mengakibatkan kematian perdata, atau hilangnya segala hak kewargaan.
KECAKAPAN HUKUM DAN LEGALITAS TANDA TANGAN SEORANG TERPIDANA DALAM MENANDATANGANI AKTA OTENTIK
Eksistensi notaris sebagai pejabat umum adalah mengakomodir segala hal yang berkaitan dengan hukum keperdataan, khususnya kebutuhan masyarakat akan pembuktian dengan pembuatan akta otentik. Kecakapan hukum dan legalitas tanda tangan penghadap sangat penting diperhatikan karena dapat mengakibatkan akta otentik tersebut menjadi akta dibawah tangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini bahwa terpidana di lembaga pemasyarakatan cakap bertindak dalam hukum dengan menandatangani atau menjadi akta di hadapan notaris. Kecakapan bertindak dalam hukum sebagaimana pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak ada menyebut bahwa orang yang ada dalam lembaga pemasyarakatan menjalani sanksi pidana dinyatakan tidak cakap bertindak dalam hukum, sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bahwa tiada suatu hukuman pun yang mengakibatkan kematian perdata, atau hilangnya segala hak kewargaan.
KECAKAPAN HUKUM DAN LEGALITAS TANDA TANGAN SEORANG TERPIDANA DALAM MENANDATANGANI AKTA OTENTIK
Danang Wirahutama (author) / Widodo Tresno Novianto (author) / Noor Saptanti (author)
2018
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PERTANGGUNG JAWABAN PPAT SEHUBUNGAN DENGAN DUGAAN PEMALSUAN TANDA TANGAN PADA AKTA JUAL BELI
DOAJ | 2022
|KEABSAHAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK PADA PERJANJIAN JUAL BELI BARANG DARI PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
DOAJ | 2020
|