A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Positivisme adalah suatu paham filsafati dalam alur tradisi pemikiran Galilean (atau Newtonian), yang bertolak dari anggapan aksiomatik bahwa alam semesta ini pada hakekatnya adalah suatu himpunan fenomenon yang saling berhubungan secara interakltif dalam suatu jaringan kausalitas, yang dinamis, deterministik dan makanistik. Fenomenon yang satu sebagai penyebab fenomenon yang lain. Positivisme hukum artinya hukum dipositifkan sebagai status tertinggi diantara berbagai norma (the supreme of law), yang terdiri dari berbagai perbuatan sebagai fakta hukum dengan konsekuensinya yang disebut akibat hukum. Positivisme jurisprudence atau positivisme ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan tentang kehidupan dan perilaku warga masyarakat yang sudah semestinya tertib mengikuti norma-norma kausalitas. Positivisme mempunyai keunggulan yaitu kepastian hukum yang prediktabel adanya jaminan kepastian hukum dan ketetapan dalam hal ‘nilai’ artinya hukum yang tertulis, pasti dan jelas maka eksistensinya dipertahankan sampai sekarang, bahkan masa yang akan datang.
Positivisme adalah suatu paham filsafati dalam alur tradisi pemikiran Galilean (atau Newtonian), yang bertolak dari anggapan aksiomatik bahwa alam semesta ini pada hakekatnya adalah suatu himpunan fenomenon yang saling berhubungan secara interakltif dalam suatu jaringan kausalitas, yang dinamis, deterministik dan makanistik. Fenomenon yang satu sebagai penyebab fenomenon yang lain. Positivisme hukum artinya hukum dipositifkan sebagai status tertinggi diantara berbagai norma (the supreme of law), yang terdiri dari berbagai perbuatan sebagai fakta hukum dengan konsekuensinya yang disebut akibat hukum. Positivisme jurisprudence atau positivisme ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan tentang kehidupan dan perilaku warga masyarakat yang sudah semestinya tertib mengikuti norma-norma kausalitas. Positivisme mempunyai keunggulan yaitu kepastian hukum yang prediktabel adanya jaminan kepastian hukum dan ketetapan dalam hal ‘nilai’ artinya hukum yang tertulis, pasti dan jelas maka eksistensinya dipertahankan sampai sekarang, bahkan masa yang akan datang.
EKSISTENSI ALIRAN POSITIVISME DALAM ILMU HUKUM
Haryono (author)
2019
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
EKSISTENSI HUKUM DELIK ADAT DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI MALUKU TENGAH
BASE | 2012
|