A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGETAHUAN TRADISIONAL DI INDONESIA DARI TINDAKAN MISAPPROPRIATION
Budaya hidup masyarakat negara berkembang yang sifatnya komunal sangat mempengaruhi status kepemilikan kekayaan intelektual yang tertuang dalam pengetahuan tradisional. Masyarakat sebagai pemilik dari pengetahuan tradisional, tidak memperhitungkan keuntungan ekonomi dan tidak memiliki keinginan untuk melindunginya, karena masyarakat tersebut menganggap pengetahuan tradisional merupakan milik bersama dan memberikan pengetahuan itu merupakan suatu kebajikan. Dilain pihak, negara-negara maju yang dimayoritasi oleh negara-negara barat mengusung filsafat individualisme dan kapitalisme yang mewujudkan gagasan untuk melindungi hak-hak milik individual, khususnya perlindungan terhadap property, baik intellectual property maupun modal. Negara-negara ini menganggap bahwa pengetahuan obat-obatan tradisional dan sumber daya hayati yang terkait merupakan public domain, sehingga siapa saja (individu) bebas untuk mengeksploitasi dan mengomersialkan untuk keuntungan diri sendiri. Pertemuan kedua filsafat hidup yang berbeda serta berbeda dalam memandang konsep etika dan hukum yang menyangkut pemilikan atas kekayaan (property), termasuk kekayaan intelektual dalam pergaulan masyarakat internasional antara negara-negara maju dengan negara berkembang ini menimbulkan konflik kepentingan. Negara-negara maju merasa tidak melakukan kesalahan yang dianggap misappropriation oleh negara-negara berkembang karena mereka menganggap tidak melanggar hak-hak orang lain. Sebagai salah satu negara berkembang, Indonesia menyadari bahwa pengetahuan tradisional sangat membutuhkan perlindungan HKI, oleh karena itu, pengetahuan tradisional dilindungi oleh hak cipta. Pengetahuan tradisional dianggap merupakan bagian dari folklore, akan tetapi perlindungan ini tidak bisa berjalan dengan efektif seperti adanya dua pasal (pasal 10 dengan pasal 1 UU Hak Cipta), dan faktor-faktor lainnya. Selain daripada itu, pemerintah Indonesia juga mengupayakan alternatif perlindungan lain, seperti membentuk ketentuan yang disesuaikan dengan prinsip hidup dan kebutuhan masyarakat lokal yang bersangkutan, membuat dokumentasi yang tidak berorientasi untuk hak paten serta menyiapkan sistem benefit sharing yang tepat dan sesuai dengan keadaan masyarakat lokal yang bersangkut.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGETAHUAN TRADISIONAL DI INDONESIA DARI TINDAKAN MISAPPROPRIATION
Budaya hidup masyarakat negara berkembang yang sifatnya komunal sangat mempengaruhi status kepemilikan kekayaan intelektual yang tertuang dalam pengetahuan tradisional. Masyarakat sebagai pemilik dari pengetahuan tradisional, tidak memperhitungkan keuntungan ekonomi dan tidak memiliki keinginan untuk melindunginya, karena masyarakat tersebut menganggap pengetahuan tradisional merupakan milik bersama dan memberikan pengetahuan itu merupakan suatu kebajikan. Dilain pihak, negara-negara maju yang dimayoritasi oleh negara-negara barat mengusung filsafat individualisme dan kapitalisme yang mewujudkan gagasan untuk melindungi hak-hak milik individual, khususnya perlindungan terhadap property, baik intellectual property maupun modal. Negara-negara ini menganggap bahwa pengetahuan obat-obatan tradisional dan sumber daya hayati yang terkait merupakan public domain, sehingga siapa saja (individu) bebas untuk mengeksploitasi dan mengomersialkan untuk keuntungan diri sendiri. Pertemuan kedua filsafat hidup yang berbeda serta berbeda dalam memandang konsep etika dan hukum yang menyangkut pemilikan atas kekayaan (property), termasuk kekayaan intelektual dalam pergaulan masyarakat internasional antara negara-negara maju dengan negara berkembang ini menimbulkan konflik kepentingan. Negara-negara maju merasa tidak melakukan kesalahan yang dianggap misappropriation oleh negara-negara berkembang karena mereka menganggap tidak melanggar hak-hak orang lain. Sebagai salah satu negara berkembang, Indonesia menyadari bahwa pengetahuan tradisional sangat membutuhkan perlindungan HKI, oleh karena itu, pengetahuan tradisional dilindungi oleh hak cipta. Pengetahuan tradisional dianggap merupakan bagian dari folklore, akan tetapi perlindungan ini tidak bisa berjalan dengan efektif seperti adanya dua pasal (pasal 10 dengan pasal 1 UU Hak Cipta), dan faktor-faktor lainnya. Selain daripada itu, pemerintah Indonesia juga mengupayakan alternatif perlindungan lain, seperti membentuk ketentuan yang disesuaikan dengan prinsip hidup dan kebutuhan masyarakat lokal yang bersangkutan, membuat dokumentasi yang tidak berorientasi untuk hak paten serta menyiapkan sistem benefit sharing yang tepat dan sesuai dengan keadaan masyarakat lokal yang bersangkut.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGETAHUAN TRADISIONAL DI INDONESIA DARI TINDAKAN MISAPPROPRIATION
Sri Asih Roza Nova (author)
2023
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PEMBATASAN USIA TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM DARI ANAK NARAPIDANA PEREMPUAN
DOAJ | 2024
|