A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Urgensi Penegakan Hukum Pidana pada Penerima Pinjaman Kegiatan Peer To Peer Lending Fintech Ilegal dan Perlindungan Data Pribadi
Penelitian hukum normatif ini dilakukan untuk mengkaji perkembangan kegiatan peer to peer lending di Indonesia yang sangat pesat pada masa pandemi covid 19. Hampir segala kegiatan di alihkan menjadi serba online atau digital, seperti meminjam uang secara online atau dalam jaringan. Hal buruk yang menyertai perkembangan pinjaman secara online adalah adanya platform P2P lending tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak secara resmi terdaftar dalam OJK. Keberadaan platform P2P illegal ini telah banyak memakan korban dan menyebabkan masyarakat terlilit hutang dengan bunga yang sangat besar. Platform P2P lending ilegal setiap tahun meningkat di Indonesia, akantetapi penegakan hukum terhadap pembasmian tindak pidana ini masih sangat minim atau belum terlaksana dengan maksimal. Walaupun banyak pasal yang dapat dipergunakan untuk menjerat kejahatan tersebut, tetapi faktanya baru terdapat 2 putusan pidana terkait penyelesaian kasus ini. Penegakan hukum yang digunakan selama ini lebih menekankan pada ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi kepada pelaku, sebagaimana diatur pada Pasal 45 (4), Pasal 27 (4) UU No. 19 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Penelitian ini juga menemukan fakta bahwa di Indonesia perlindungan terhadap data pribadi belum menjadi hal yang harus di lindungi oleh Negara.
Urgensi Penegakan Hukum Pidana pada Penerima Pinjaman Kegiatan Peer To Peer Lending Fintech Ilegal dan Perlindungan Data Pribadi
Penelitian hukum normatif ini dilakukan untuk mengkaji perkembangan kegiatan peer to peer lending di Indonesia yang sangat pesat pada masa pandemi covid 19. Hampir segala kegiatan di alihkan menjadi serba online atau digital, seperti meminjam uang secara online atau dalam jaringan. Hal buruk yang menyertai perkembangan pinjaman secara online adalah adanya platform P2P lending tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak secara resmi terdaftar dalam OJK. Keberadaan platform P2P illegal ini telah banyak memakan korban dan menyebabkan masyarakat terlilit hutang dengan bunga yang sangat besar. Platform P2P lending ilegal setiap tahun meningkat di Indonesia, akantetapi penegakan hukum terhadap pembasmian tindak pidana ini masih sangat minim atau belum terlaksana dengan maksimal. Walaupun banyak pasal yang dapat dipergunakan untuk menjerat kejahatan tersebut, tetapi faktanya baru terdapat 2 putusan pidana terkait penyelesaian kasus ini. Penegakan hukum yang digunakan selama ini lebih menekankan pada ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi kepada pelaku, sebagaimana diatur pada Pasal 45 (4), Pasal 27 (4) UU No. 19 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Penelitian ini juga menemukan fakta bahwa di Indonesia perlindungan terhadap data pribadi belum menjadi hal yang harus di lindungi oleh Negara.
Urgensi Penegakan Hukum Pidana pada Penerima Pinjaman Kegiatan Peer To Peer Lending Fintech Ilegal dan Perlindungan Data Pribadi
Saida Dita Hanifawati (author)
2021
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Aplikasi Pinjaman Online
DOAJ | 2024
|KARAKTERISTIK HUKUM FINTECH ILEGAL DALAM APLIKASI TRANSAKSI PINJAMAN ONLINE
DOAJ | 2020
|Landasan Konstitusional Perlindungan Data Pribadi Pada Transaksi Fintech Lending di Indonesia
DOAJ | 2021
|PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DESK COLLECTOR FINTECH ILEGAL SERTA PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN
DOAJ | 2020
|URGENSI PENEGAKAN HUKUM PROGRESIF UNTUK MENGEMBALIKAN KERUGIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
DOAJ | 2020
|