A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
IMPLIKASI YURIDIS KEDUDUKAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PERKARA PIDANA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 20/PUU-XIV/2016
Hal yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah, pertama untuk menganalisis kekuatan pembuktian alat bukti elektronik dalam sistem pembuktian perkara pidana di Indonesia, kedua untuk menganalisis implikasi yuridis kedudukan alat bukti elektronik pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/ 2016 dalam perkara pidana di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang meneliti dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penggunaan alat bukti elektronik dalam sistem pembuktian perkara pidana di Indonesia, juga putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/ 2016 yang menjadi dasar pijakan dalam melakukan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, keberadaan alat bukti elektronik / dokumen elektronik memiliki peran penting dalam pembuktian suatu perkara pidana, namun harus memperhatikan tiga aspek yaitu terkait dengan keasliannya (originalitas), terkait dengan isinya (substansi), dan terkait dengan alat bukti lain yang dapat memperkuat alat bukti elektronik tersebut. Kedua, Implikasi yuridis kedudukan alat bukti elektronik pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 dalam perkara pidana di Indonesia adalah bahwa semua alat bukti elektronik / dokumen elektronik tidak dapat dijadikan alat bukti jika tidak dilakukan dalam rangka penegakan hukum.
IMPLIKASI YURIDIS KEDUDUKAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PERKARA PIDANA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 20/PUU-XIV/2016
Hal yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah, pertama untuk menganalisis kekuatan pembuktian alat bukti elektronik dalam sistem pembuktian perkara pidana di Indonesia, kedua untuk menganalisis implikasi yuridis kedudukan alat bukti elektronik pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/ 2016 dalam perkara pidana di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang meneliti dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penggunaan alat bukti elektronik dalam sistem pembuktian perkara pidana di Indonesia, juga putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/ 2016 yang menjadi dasar pijakan dalam melakukan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, keberadaan alat bukti elektronik / dokumen elektronik memiliki peran penting dalam pembuktian suatu perkara pidana, namun harus memperhatikan tiga aspek yaitu terkait dengan keasliannya (originalitas), terkait dengan isinya (substansi), dan terkait dengan alat bukti lain yang dapat memperkuat alat bukti elektronik tersebut. Kedua, Implikasi yuridis kedudukan alat bukti elektronik pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 dalam perkara pidana di Indonesia adalah bahwa semua alat bukti elektronik / dokumen elektronik tidak dapat dijadikan alat bukti jika tidak dilakukan dalam rangka penegakan hukum.
IMPLIKASI YURIDIS KEDUDUKAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PERKARA PIDANA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 20/PUU-XIV/2016
Hanafi Hanafi (author) / Muhammad Syahrial Fitri (author)
2020
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0